Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib Tenaga Non ASN Jember Turun Jalan, Tolak Skema Kerja Baru Pemerintah Ribuan Pelanggaran Ditindak Polres Pasuruan Kota Selama Operasi Patuh Semeru 2025, Roda Dua Jadi Pelanggar Terbanyak Motif Tewasnya Pria Asal Madiun yang Ditemukan di Sungai Purwosari, Dipicu Dugaan Pelecehan Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron

Pemerintahan · 21 Jul 2025 10:32 WIB

Pendapatan Pajak Pasir Baru Capai Rp8 Miliar hingga Juli, Masih Jauh dari Target


					Salah satu lokasi pertambangan pasir dan batu di Lumajang (Foto: Istimewa). Perbesar

Salah satu lokasi pertambangan pasir dan batu di Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak pasir tercatat mencapai sekitar Rp8 miliar.

Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo mengatakan, meski jumlah ini terbilang signifikan, angka tersebut masih jauh dari target pendapatan tahunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk sektor mineral bukan logam dan batuan.

“Kalau sampai Juli, data terakhir per tanggal 16, pendapatan dari pajak pasir sekitar Rp8 miliar. Masih jauh dari target, memang saya akui,” katanya, Senin (21/7/25).

Menurut dia, faktor utama disebut berkontribusi pada rendahnya pendapatan sementara ini. Tarif pajak lama masih berlaku di semester awal tahun

“Sebelum kebijakan baru berlaku efektif, sebagian penambang masih membayar pajak Rp35.000 per rit, yang hanya mencakup sebagian dari potensi pendapatan daerah karena adanya pembagian opsen,” ungkapnya.

Di sisi lain, kata dia, opsen belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten. Karena adanya protes dan masa transisi, pemerintah sempat menetapkan bahwa tarif Rp35.000 sudah termasuk opsen, sehingga yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp28.000 per rit.

“Ditambah lagi, sebagian penambang atau belum seluruh penambang beralih ke sistem SKAB elektronik,” ungkapnya.

Tarif pajak pasir akan dinaikkan dari Rp35.000 menjadi Rp52.500 per rit, disertai dengan rasionalisasi muatan dari 5 ton menjadi 7,5 ton per truk. Kebijakan ini dirancang agar potensi PAD meningkat tanpa menaikkan tarif per ton secara drastis.

Opsen 25% dari pajak terutang akan sepenuhnya diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, demi memastikan kewajiban fiskal daerah terhadap provinsi terpenuhi.

Mulai 1 Agustus, kata Dwi, seluruh penambang wajib menggunakan SKAB elektronik berbasis kartu yang dicetak dan didistribusikan melalui Bank Jatim. Sistem ini dinilai dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.

“Kami optimistis dengan tarif baru dan sistem digitalisasi penuh, pendapatan bisa meningkat signifikan di semester kedua,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Tenaga R4 Terancam Dirumahkan, Pemkab Jember Janji Perjuangkan

22 Juli 2025 - 08:09 WIB

Satu Kartu, Satu Komoditas Tarif Pajak Batu, Pasir, dan Grosok Kini Dibedakan

21 Juli 2025 - 14:49 WIB

Penambang Protes Tambahan Opsen Rp8.750, Pemerintah Tetap Jalankan Amanat UU No.1/2022

21 Juli 2025 - 09:58 WIB

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Trending di Pemerintahan