Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD) kini memberlakukan sistem verifikasi izin tambang bagi penambang yang hendak melakukan top up barcode bersubsidi.
Kebijakan ini hanya diberlakukan bagi penambang legal dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berhak mendapatkan akses pengisian saldo kartu subsidi.
Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyampaikan sistem ini dibuat untuk menertibkan distribusi barcode subsidi. Juga untuk memastikan tepat sasaran, serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berizin.
“Kartu itu hanya bisa diajukan top up oleh penambang legal yang memiliki IUP OP. Jadi kami benar-benar melakukan pengecekan dulu terhadap legalitasnya,” tegas Dwi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (20/7/25).
Setiap penambang yang telah diverifikasi akan mengajukan permintaan top-up sejumlah kartu kepada BPRD. Sebagai contoh, bila seorang penambang mengajukan 100 kartu, maka petugas akan melakukan proses inventarisasi dan identifikasi terlebih dahulu atas kartu-kartu tersebut.
“Kami data, kami identifikasi, kemudian kami kirimkan ke Bank Jatim untuk proses ‘injek’ atau pengisian saldo,” jelasnya.
Setelah seluruh kartu mendapat persetujuan dan saldo masuk, barulah kartu-kartu tersebut diserahkan kembali kepada penambang yang bersangkutan. BPRD menekankan, tidak ada kompromi terhadap penambang yang tidak bisa menunjukkan izin resmi.
“Kalau tidak bisa menunjukkan IUP OP, kami tidak akan layani. Ini sudah jadi standar yang harus ditaati semua penambang,” tambahnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra