Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Sosial · 20 Jul 2025 17:14 WIB

Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru


					Salah satu lokasi tambang pasir dan batu (sirtu) di Lumajang. (Foto: Istimewa).
Perbesar

Salah satu lokasi tambang pasir dan batu (sirtu) di Lumajang. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Badan Pengelolaan Retribusi Daerah (BPRD) kini memberlakukan sistem verifikasi izin tambang bagi penambang yang hendak melakukan top up barcode bersubsidi.

Kebijakan ini hanya diberlakukan bagi penambang legal dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang berhak mendapatkan akses pengisian saldo kartu subsidi.

Plt. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyampaikan sistem ini dibuat untuk menertibkan distribusi barcode subsidi. Juga untuk memastikan tepat sasaran, serta menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berizin.

“Kartu itu hanya bisa diajukan top up oleh penambang legal yang memiliki IUP OP. Jadi kami benar-benar melakukan pengecekan dulu terhadap legalitasnya,” tegas Dwi saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (20/7/25).

Setiap penambang yang telah diverifikasi akan mengajukan permintaan top-up sejumlah kartu kepada BPRD. Sebagai contoh, bila seorang penambang mengajukan 100 kartu, maka petugas akan melakukan proses inventarisasi dan identifikasi terlebih dahulu atas kartu-kartu tersebut.

“Kami data, kami identifikasi, kemudian kami kirimkan ke Bank Jatim untuk proses ‘injek’ atau pengisian saldo,” jelasnya.

Setelah seluruh kartu mendapat persetujuan dan saldo masuk, barulah kartu-kartu tersebut diserahkan kembali kepada penambang yang bersangkutan. BPRD menekankan, tidak ada kompromi terhadap penambang yang tidak bisa menunjukkan izin resmi.

“Kalau tidak bisa menunjukkan IUP OP, kami tidak akan layani. Ini sudah jadi standar yang harus ditaati semua penambang,” tambahnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 18:33 WIB

Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal

20 Juli 2025 - 18:15 WIB

Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

20 Juli 2025 - 08:22 WIB

Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

18 Juli 2025 - 20:42 WIB

Sound Horeg Kontroversial: Dari Genteng Jatuh hingga Ekonomi Bangkit

18 Juli 2025 - 15:32 WIB

Investigasi Tuntas, PWI Probolinggo Raya: Tidak Ada Pelanggaran Etik Jurnalis saat Penyegelan Miras di Kraksaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera

18 Juli 2025 - 08:04 WIB

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Trending di Sosial