Probolinggo,- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Probolinggo, sudah selayaknya naik kelas. Apalagi, jumlahnya cukup banyak yakni mencapai 43.015 unit.
Ungkapan itu disampaikan anggota Komisi X DPR-RI, Muhammad Hilman Mufidi saat memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Bisnis Berbasis Riset bagi pelaku UMKM di Cafe Alino, Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (17/7/2025).
Gus Hilman, sapaan akrab Muhammad Hilman Mufidi, menyebut sekitar 90 persen pelaku UMKM di Indonesia merupakan pengusaha kelas mikro atau unit usaha kecil nan sederhana.
“UMKM ini sebenarnya adalah penyumbang PDB (Produk Domestik Bruto, red) yang besar, sskitar 60 persen dan penyerapan tenaga kerjanya juga sangat besar,” ujar Gus Hilman.
Sebagai bentuk akselerasi kenaikan kelas UMKM, jelas Gus Hilman, dalam bimtek itu ia juga menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memberi bimbingan teknis kepada puluhan pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo.
“Dengan Bimtek bersama BRIN ini, UMKM yang mikro diharap naik kelas jadi kecil, kemudian kecil jadi menengah,” tutur politisi kelahiran 24 Juli 2000 silam itu.
Wakil rakyat Dapil Pasuruan-Probolinggo ini berharap, peserta bimtek dapat menyerap materi yang diberikan agar UMKM di Kabupaten Probolinggo lekas naik kelas sehingga berdampak pada kemakmuran masyarakat.
“Saya berharap para pegiat dan calon pelaku UMKM yang hadir disini dapaf menerima ilmu yang dapat meningkatkan kelas UMKM semuanya,” tandas anggota Fraksi PKB ini.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) BRIN, Indra Rusyadi Adiwijaya menyampaikan, bimtek itu terselenggara berkat program kolaborasi antara BRIN dan Komisi XI DPR-RI, khususnya dengan Gus Hilman.
“Tanpa usulan dari mas Hilman, maka tidak ada kegiatan ini, karena BRIN mitra kerja dari Komisi XI. Saya sependapat bahwa UMKM itu naik kelas, jangan kecil teru. Syukur-syukur bisa besar,” tutur Indra.
Usaha mikro memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Adapun hasil penjualan tahunan (omzet) paling banyak Rp 300 juta.
Usaha kecil memiliki kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan penjualan tahunan (omzet) senilai Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Adapun usaha menengah, memiliki kekayaan bersih antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan hasil penjualan tahunan Rp 2,5 hingga 50 miliar. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra