Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Sosial · 15 Jul 2025 13:23 WIB

Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun


					Alat penggiling padi dibiarkan mangkrak hingga 10 tahun di Desa Grati, Lumajang. (Foto: Asmadi). Perbesar

Alat penggiling padi dibiarkan mangkrak hingga 10 tahun di Desa Grati, Lumajang. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Sebuah mesin penggiling padi yang seharusnya mempermudah hasil panen dibiarkan mangkrak hingga sekitar 10 tahun.

Mesin padi tersebut dibiarkan teronggok di bawah menara telekomunikasi di Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Mesin combine kecil ini menjadi simbol dari kelalaian dalam pengawasan dan tanggung jawab terhadap bantuan alat pertanian oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang.

Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Ishak Subagio mengatakan, combine tersebut adalah mesin panen padi berukuran kecil yang digerakkan oleh mesin diesel 8 PK.

Kata dia, bantuan ini awalnya ditujukan untuk kelompok tani (poktan) di Desa Grati agar proses panen menjadi lebih efisien. Namun kenyataannya, sejak diberikan, alat tersebut tidak pernah difungsikan secara optimal.

Kini, kondisinya memprihatinkan, tidak terawat, berkarat, dan ditinggalkan begitu saja.

“Combine itu bisa dibilang sudah jadi besi tua. Tidak ada perawatan, tidak ada yang pakai. Cuma ditaruh begitu saja di bawah tower,” kata Ishak, Selasa (15/7/25).

Kata dia, kondisi serupa tak hanya ditemukan di Desa Grati. Di KUD Labruk, alat selepan gabah hasil bantuan juga dibiarkan menganggur.

Padahal, alat tersebut memiliki potensi untuk membantu proses penggilingan gabah secara mandiri dan meningkatkan nilai tambah hasil panen petani.

“Ini bukan soal satu atau dua lokasi. Dari hasil pemantauan kami, fenomena bantuan yang tidak dimanfaatkan atau bahkan diperjualbelikan itu cukup masif,” tambah Ishak.

Salah satu penyebab utama dari pembiaran ini adalah lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Ishak menyebutkan, DKPP Lumajang tidak memiliki sistem monitoring berkelanjutan. Pengawasan hanya dilakukan ketika ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau tidak ada pemeriksaan, ya los. Tidak ada yang turun ke lapangan untuk mengecek barang-barang ini. Bantuan hanya seremonial, begitu dibagi, selesai,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Trending di Sosial