Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Sosial · 14 Jul 2025 21:19 WIB

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian


					SOSIALISASI: Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025 ke pengendara oleh Kapolres Jember dan jajarannya, Senin, (14/7/25) siang. (Foto: M. Abd Rozaq Mubarok) Perbesar

SOSIALISASI: Sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025 ke pengendara oleh Kapolres Jember dan jajarannya, Senin, (14/7/25) siang. (Foto: M. Abd Rozaq Mubarok)

Jember,– Operasi Patuh Semeru 2025 resmi digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Jember. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jember.

“Dalam pelaksanaan operasi, pendekatan akan dibagi menjadi tiga, preemtif 25 persen, preventif 25 persen dan represif 50 persen, dengan penekanan utama pada penindakan pelanggaran,” ujar AKBP Bobby, Senin (14/7/25).

Operasi ini menargetkan delapan jenis pelanggaran lalu lintas sebagai sasaran prioritas, yaitu meliputi :

1. Menggunakan handphone saat berkendara (roda dua maupun roda empat)

2. Pengemudi di bawah umur

3. Roda dua berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengemudi dalam pengaruh alkohol

5. Melawan arus lalu lintas

6. Melebihi batas kecepatan

7. Tidak menggunakan helm SNI (roda dua) atau safety belt (roda empat)

8. Kendaraan over dimensi dan overloading (ODOL)

Kapolres AKBP Bobby menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut akan langsung diberikan sanksi berupa penilangan di tempat, apabila terbukti secara kasat mata.

Dengan operasi ini, Polres Jember berharap bisa membentuk budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat serta menurunkan angka kecelakaan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ajaknya.

Tertib berlalu lintas merupakan kunci utama untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Dengan perilaku berkendara yang disiplin dan sesuai aturan, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Sayangnya, tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat memprihatinkan, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sepanjang Januari hingga Desember 2024, tercatat lebih dari 1.150.000 kasus kecelakaan terjadi di seluruh Indonesia.

Adapun jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas mencapai 27.000 jiwa. Artinya, setiap jam terdapat 3 hingga 4 orang kehilangan nyawa akibat kecelakaan lalu lintas. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Warung GOR A. Yani Bongkar Bangunan Sendiri, Pindah ke Tenda

10 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luruskan Pemberitaan, DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Rudi Hartono Dipanggil KPK

10 Juli 2025 - 14:38 WIB

MUI Jember Ungkap Sisi Buruk Sound Horeg: Volume Melebihi Batas, Warga Mengungsi

9 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang

8 Juli 2025 - 21:25 WIB

Trending di Sosial