Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2025 18:16 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

Pasuruan, – Seorang kakek berusia 68 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak di Pasuruan, diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun berinisial DM.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 12.45 WIB, di sebuah jalan di kawasan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah ibu sambung korban, IL (45), didatangi oleh seorang saksi yang memberitahukan kepada IL bahwa anak sambungnya telah dilecehkan.

“Mendengar informasi tersebut, IL segera mengonfirmasi langsung kepada korban. DM membenarkan bahwa pada waktu dan lokasi yang disebutkan, ia telah dicabuli oleh tukang becak berinisial H tersebut,” kata Junaidi.

Modus pelaku, H, adalah dengan memanggil atau menghentikan korban yang sedang melintas. Kemudian, pelaku tiba-tiba memeluk dan menciumi korban, serta meremas bagian pantatnya dengan cara memasukkan tangan ke dalam celana korban.

Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku dan kembali dicabuli. Pelaku memasukkan tangannya ke alat kelamin korban dan bahkan memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya, namun korban menolak.

Setelah sekitar lima menit, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku untuk berhenti. Pelaku kemudian menghentikan perbuatannya.

Saat korban hendak pulang, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, serta memberikan uang sebesar Rp5.000 sebagai imbalan.

“Dari laporan yang kami terima bahwa pelaku sering menciumi korban saat lewat di gang,” terang Junaidi pada Selasa (8/7/2025).

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan merasakan sakit pada alat kelaminnya, sehingga keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan serangkaian tindakan, meliputi mendatangi TKP, membuat Laporan Polisi, melakukan visum, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menangkap tersangka.

“Barang bukti yang telah disita antara lain hasil visum dan pakaian korban dari pelapor, serta pakaian tersangka,” tambahnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pasal ini mengancam setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

“Meskipun demikian, terhadap tersangka H tidak dilakukan penahanan lantaran memiliki riwayat penyakit jantung dan sudah berusia lanjut. Namun, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Junaidi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal