Probolinggo,- Tim Satgas Miras Kabupaten Probolinggo menyegel sebuah ruko yang berada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Senin (7/7/25) pagi. Ruko tersebut diduga menjual miras namun tak memiliki izin lengkap.
Ketua Tim Satgas Miras yang juga Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, sebelumnya pemilik toko mengaku sudah mengantongi izin untuk melakukan penjualan miras.
Namun, ketika dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi dan dokumen kelengkapan diperiksa, ternyata izin yang dimiliki pemilik hanya izin sebagai distributor.
“Izin yang ada itu sebagai distributor besar (dari Kemendag, red). Tapi izin operasional yang lainnya belum bisa ditunjukkan ke kita,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, salah satu izin yang belum dimiliki oleh ruko tesebut adalah izin menjual miras secara eceran. Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari ruko juga bukan untuk menjual miras.
Lebih dari itu, lokasi ruko tersebut juga sangat berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk menjual miras. Hal itu menurutnya, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Probolinggo.
“Jadi kita tunggu, kami beri kesempatan mereka untuk melengkapi izinnya. Jadi sepanjang mereka mengurus izinnya, kita tutup dulu karena memang izinnya belum lengkap,” ujar dia.
Pemilik ruko Sri Wulandari melalui kuasa hukumnya Nanang Hariyadi mengatakan, sejatinya pihaknya keberatan dengan penyegelan tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati regulasi yang ada.
“Keberatan iya. Tapi sebagai negara hukum, kita akan patuh terhadap regulasi yang ada, dan izinnya akan kami lengkapi,” janji Nanang. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra