Menu

Mode Gelap
Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

Hukum & Kriminal · 7 Jul 2025 12:24 WIB

Satgas Miras Segel Ruko milik Distributor Miras di Kraksaan


					SEGEL: Petugas dari Tim Satgas Miras memasang tanda segel di sebuah ruko yang berada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SEGEL: Petugas dari Tim Satgas Miras memasang tanda segel di sebuah ruko yang berada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Tim Satgas Miras Kabupaten Probolinggo menyegel sebuah ruko yang berada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Senin (7/7/25) pagi. Ruko tersebut diduga menjual miras namun tak memiliki izin lengkap.

Ketua Tim Satgas Miras yang juga Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, sebelumnya pemilik toko mengaku sudah mengantongi izin untuk melakukan penjualan miras.

Namun, ketika dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi dan dokumen kelengkapan diperiksa, ternyata izin yang dimiliki pemilik hanya izin sebagai distributor.

“Izin yang ada itu sebagai distributor besar (dari Kemendag, red). Tapi izin operasional yang lainnya belum bisa ditunjukkan ke kita,” kata Sugeng.

Ia menjelaskan, salah satu izin yang belum dimiliki oleh ruko tesebut adalah izin menjual miras secara eceran. Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari ruko juga bukan untuk menjual miras.

Lebih dari itu, lokasi ruko tersebut juga sangat berdekatan dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk menjual miras. Hal itu menurutnya, jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Probolinggo.

“Jadi kita tunggu, kami beri kesempatan mereka untuk melengkapi izinnya. Jadi sepanjang mereka mengurus izinnya, kita tutup dulu karena memang izinnya belum lengkap,” ujar dia.

Pemilik ruko Sri Wulandari melalui kuasa hukumnya Nanang Hariyadi mengatakan, sejatinya pihaknya keberatan dengan penyegelan tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati regulasi yang ada.

“Keberatan iya. Tapi sebagai negara hukum, kita akan patuh terhadap regulasi yang ada, dan izinnya akan kami lengkapi,” janji Nanang. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal