Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pemerintahan · 23 Jun 2025 17:19 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang, tengah bersiap menyambut kebijakan baru yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Meski Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 sudah diterbitkan, Pemkab Lumajang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan kebijakan ini.

Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono menegaskan, bahwa penerapan WFA akan dilakukan secara terstruktur dan tidak sembarangan.

“Pegawai tidak bisa langsung mengajukan izin WFA sendiri, melainkan harus melalui usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Agus, Senin (23/6/25).

Sebab, kata dia, setiap usulan akan dianalisis secara cermat agar tidak mengganggu pelayanan publik. “Harus OPD-nya yang mengusulkan, jadi pegawai tidak bisa izin sendiri ke bagian kepegawaian mau WFA,” katanya.

Respons ASN di Lumajang terhadap kebijakan ini cukup positif, terutama bagi mereka yang tugasnya tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Namun, bagi bagian pelayanan publik, tetap diharuskan hadir di kantor agar pelayanan tetap optimal.

Beberapa ASN juga mengusulkan agar selama WFA, mereka diperbolehkan tidak mengenakan seragam agar tidak menimbulkan kesan negatif di masyarakat.

“Jika diterapkan, maka tergantung OPD yang mengajukan, nanti akan dilihat dulu dan dianalisa, asal tidak sampai mengganggu pelayanan,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan