Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Lingkungan · 25 Mei 2025 09:15 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi


					DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi Perbesar

Lumajang, – PT Kalijeruk yang beroperasi di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dinilai melakukan berbagai pelanggaran.

Berbagai pelanggaran seperti, administratif maupun lingkungan memicu kekhawatiran serius dari masyarakat dan pihak berwenang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin, pelanggaran yang ditemukan di PT Kalijeruk sudah terbukti.

Pelanggaran ini umumnya berupa ketidaksesuaian administrasi seperti tidak adanya laporan tanah yang lengkap dan dokumen pendukung lainnya.

“Untuk pelanggaran kecil sudah 100 persen saya pastikan, untuk peringatan,” kata Solikin, Minggu (25/5/25).

Meski pelanggaran tersebut sudah jelas, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran berat yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.

“Yang pelanggaran berat ini harus kami dalami dulu, supaya apa yang dilakukan DPRD tidak terjadi kesalahan,” tambahnya.

Masyarakat sekitar melaporkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan akibat aktivitas PT Kalijeruk. Kerusakan ini berpotensi masuk ke dalam kategori pelanggaran tingkat sedang hingga berat jika terbukti.

“Ini kan bisa melangkah kepada pelanggaran tingkat sedang, seperti kerusakan lingkungan hidup yang dilaporkan warga,” jelasnya.

Untuk memastikan semua fakta dan bukti, pihak pengawas memberikan waktu 1-2 minggu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar rekomendasi yang akan dikeluarkan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar tindakan yang tepat. “Mohon waktu 1-2 minggu ya untuk pendalaman,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mekarnya Tabebuya di Embong Kembar, Ketika Lumajang Menyulap Diri Jadi Negeri Sakura

12 September 2025 - 13:06 WIB

Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan

10 September 2025 - 11:42 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Ingatkan Hindari Kawasan Rawan Longsor dan Banjir

21 Agustus 2025 - 20:20 WIB

TRC dan Loader Dikerahkan, BPBD Lumajang Buka Akses Jalan Tertimbun Longsor

20 Agustus 2025 - 14:16 WIB

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi

16 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo

8 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Trending di Lingkungan