Menu

Mode Gelap
Peresmian TPS3R di Purworejo, Langkah Awal Jawa Timur Menuju Ekonomi dan Bebas Sampah Sudetan dan Tanggul Pengarah Kurangi Risiko Kerusakan Tanggul di Desa Sumberwuluh Lumajang Gubernur Jatim Alokasikan Rp10,5 Miliar untuk Perbaikan Tanggul Kritis di Candipuro Lumajang Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga Polisi Temukan Sajam dan Miras Saat Razia Kafe di Gempol dan Pandaan Pedagang Pasif, Pemkab Probolinggo Kesulitan Awasi Kesehatan Hewan Kurban

Lingkungan · 25 Mei 2025 09:15 WIB

Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi


					Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi Perbesar

Lumajang, – PT Kalijeruk yang beroperasi di Dusun Kalibanter, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang dinilai melakukan berbagai pelanggaran.

Berbagai pelanggaran seperti, administratif maupun lingkungan memicu kekhawatiran serius dari masyarakat dan pihak berwenang.

Menurut Wakil Ketua DPRD Lumajang, Solikin, pelanggaran yang ditemukan di PT Kalijeruk sudah terbukti.

Pelanggaran ini umumnya berupa ketidaksesuaian administrasi seperti tidak adanya laporan tanah yang lengkap dan dokumen pendukung lainnya.

“Untuk pelanggaran kecil sudah 100 persen saya pastikan, untuk peringatan,” kata Solikin, Minggu (25/5/25).

Meski pelanggaran tersebut sudah jelas, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran berat yang berpotensi merusak lingkungan sekitar.

“Yang pelanggaran berat ini harus kami dalami dulu, supaya apa yang dilakukan DPRD tidak terjadi kesalahan,” tambahnya.

Masyarakat sekitar melaporkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan akibat aktivitas PT Kalijeruk. Kerusakan ini berpotensi masuk ke dalam kategori pelanggaran tingkat sedang hingga berat jika terbukti.

“Ini kan bisa melangkah kepada pelanggaran tingkat sedang, seperti kerusakan lingkungan hidup yang dilaporkan warga,” jelasnya.

Untuk memastikan semua fakta dan bukti, pihak pengawas memberikan waktu 1-2 minggu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar rekomendasi yang akan dikeluarkan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar tindakan yang tepat. “Mohon waktu 1-2 minggu ya untuk pendalaman,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Pemkab Jember Rencanakan Jalur Pendakian Baru ke Gunung Argopuro

22 Mei 2025 - 19:13 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Lumajang, Bupati Ajak Warga Ubah Potensi Bencana Jadi Kekuatan Bersama

21 Mei 2025 - 09:01 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Kota Probolinggo Siapkan Peralatan dan Minta Warga Waspada

17 Mei 2025 - 16:23 WIB

Alat Berat Dikerahkan, Akses Dusun Terisolasi di Lumajang Akibat Lahar Gunung Semeru Mulai Pulih

16 Mei 2025 - 16:09 WIB

Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera

11 Mei 2025 - 17:13 WIB

Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun

10 Mei 2025 - 22:55 WIB

Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo

9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Trending di Lingkungan