Probolinggo,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) IQRO di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (22/5/25), sebagai upaya hukum dalam rangka pengungkapan penyimpangan dana pada lembaga pendidikan nonformal, yang diduga terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Dalam penggeledahan di lokasi PKBM IQRO yang berlokasi di Dusun Wringinan RT 004 RW 002 Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas itu, Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik.
Total ada 47 item yang disita dan diduga berkaitan langsung dengan praktik korupsi dana pendidikan.
“Dalam penggeledahan tersebut, selain dari kejaksaan, turut juga didampingi oleh personel dari Polres Probolinggo serta perangkat desa setempat sebagai saksi lapangan,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto.
Ia melanjutkan, penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut dan merupakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-622/M.5.42/Fd.1/05/2025.
Di samping itu, Kejari juga akan menggandeng ahli auditor negara guna mengkalkulasi potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini.
“Penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kami telah menyita sejumlah barang bukti yang akan kami gunakan untuk memperkuat pembuktian atas dugaan penyimpangan dana negara,” ujarnya.
Barang-barang yang disita dalam kegiatan tersebut diperoleh dari kediaman seorang berinisial MAA. MAA sendiri merupakan Kepala Sekolah PKBM IQRO tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan menyatakan bahwa segala tindakan yang diambil akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga menyiapkan tahapan pemeriksaan lanjutan,” tandas dia. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra