Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Hukum & Kriminal · 13 Mei 2025 20:52 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.


					RILIS: Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dan Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya saat rilis, Selasa, (13/5/25). (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

RILIS: Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dan Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya saat rilis, Selasa, (13/5/25). (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap mantan kepala desa berinisial BM, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan bahwa BM yang juga merupakan residivis pada tahun 2019, ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan polisi.

“BM memiliki keterlibatan yang signifikan dalam distribusi sabu-sabu,” ujar Naufal, Selasa, (13/5/25).

Dari tangan BM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 214,09 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Saat itu, polisi terlebih dulu mengamankan seorang tersangka berinisial RB, yang memiliki 6,63 gram sabu-sabu.

“Ia kembali terlibat dalam jaringan distribusi sabu yang diduga berafiliasi dengan sindikat dari Madura,” jelas Naufal.

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugerah Christianto, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlibatan tokoh masyarakat dalam peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringannya,” tutur Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika yang disita diduga didatangkan dari luar kota, termasuk wilayah Madura dan Surabaya.

Para tersangka kini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” Kapolres menyampaikan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 212 kali

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal