Menu

Mode Gelap
Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember. Longsor Kembali di Piket Nol, Akses Malang-Lumajang Macet Total Nelayan Hilang di Perairan Gending, Pencarian Terhambat Cuaca Buruk Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding

Hukum & Kriminal · 13 Mei 2025 20:52 WIB

Eks Kepala Desa di Bondowoso Edarkan Narkoba, Tertangkap di Jember.


					RILIS: Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dan Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya saat rilis, Selasa, (13/5/25). (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).
Perbesar

RILIS: Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, dan Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan okerbaya saat rilis, Selasa, (13/5/25). (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap mantan kepala desa berinisial BM, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah.

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan bahwa BM yang juga merupakan residivis pada tahun 2019, ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan polisi.

“BM memiliki keterlibatan yang signifikan dalam distribusi sabu-sabu,” ujar Naufal, Selasa, (13/5/25).

Dari tangan BM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 214,09 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Saat itu, polisi terlebih dulu mengamankan seorang tersangka berinisial RB, yang memiliki 6,63 gram sabu-sabu.

“Ia kembali terlibat dalam jaringan distribusi sabu yang diduga berafiliasi dengan sindikat dari Madura,” jelas Naufal.

Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugerah Christianto, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlibatan tokoh masyarakat dalam peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringannya,” tutur Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika yang disita diduga didatangkan dari luar kota, termasuk wilayah Madura dan Surabaya.

Para tersangka kini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” Kapolres menyampaikan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

Dua Hari, Empat Transaksi Sabu Digagalkan Polres Jember

13 Mei 2025 - 19:32 WIB

Kakak-beradik asal Gunung Geni Probolinggo jadi Maling Motor, Kini Dibekuk Polisi

13 Mei 2025 - 17:15 WIB

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal