Jember,- Satuan Reserse Narkoba Polres Jember menangkap mantan kepala desa berinisial BM, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika antar daerah.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari operasi besar-besaran untuk memberantas narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, mengungkapkan bahwa BM yang juga merupakan residivis pada tahun 2019, ditangkap setelah penyelidikan intensif dilakukan polisi.
“BM memiliki keterlibatan yang signifikan dalam distribusi sabu-sabu,” ujar Naufal, Selasa, (13/5/25).
Dari tangan BM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 214,09 gram. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Saat itu, polisi terlebih dulu mengamankan seorang tersangka berinisial RB, yang memiliki 6,63 gram sabu-sabu.
“Ia kembali terlibat dalam jaringan distribusi sabu yang diduga berafiliasi dengan sindikat dari Madura,” jelas Naufal.
Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugerah Christianto, menyatakan keprihatinannya terhadap keterlibatan tokoh masyarakat dalam peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap jalur distribusi dan jaringannya,” tutur Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika yang disita diduga didatangkan dari luar kota, termasuk wilayah Madura dan Surabaya.
Para tersangka kini terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” Kapolres menyampaikan. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra