Menu

Mode Gelap
Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada Libur Waisak, Ribuan Wisatawan Sesaki Wisata Gunung Bromo Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi Ketua DPRD Lumajang Dampingi Bupati Tinjau Perbaikan Talud di Kebondeli Candipuro Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

Sosial · 12 Mei 2025 19:54 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras


					Kepala  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) menegaskan, hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. Ia menyebutkan bahwa selama menjabat sekitar satu tahun empat bulan, tidak satu pun rekomendasi izin penjualan miras yang telah diterbitkan oleh pihaknya.

Sejatinya, lanjut Taupik, peraturan daerah memungkinkan regulasi izin miras diterbitkan. Namun sejauh ini, rekomendasi izin penjualan miras belum pernah dikeluarkan.

“Selama saya di DKUPP, belum pernah ada rekomendasi yang kami keluarkan. Memang ada pengajuan terakhir, tapi belum kami tindaklanjuti karena masih perlu rapat koordinasi,” kata Taupik, Senin (12/5/25).

Ia menambahkan, permohonan terakhir yang masuk berasal dari wilayah Kecamatan Sukapura, yang dikenal sebagai kawasan wisata. Meskipun dianggap strategis, permohonan tersebut tetap belum diproses karena belum ada pembahasan lintas sektor.

“Untuk prosesnya, meskipun izin berada di bawah wewenang bagian perizinan, tapi untuk izin tetap butuh rekomendasi dari kami. Hingga saat ini belum ada satu pun rekomendasi yang kami keluarkan,” beber dia.

Terkait jumlah penjual miras resmi di wilayah Kabupaten Probolinggo, DKUPP mengaku tidak memiliki data pasti. Hal itu tidak terlepas bahwa tidak ada satupun toko miras yang memiliki rekomendasi izin dari pemerintah daerah.

Dengan kata lain, tanpa adanya izin resmi, peredaran miras dengan segala macam jenis dan mereknya tergolong kategori ilegal.

“Selama tidak ada izin, maka peredarannya ilegal dan harus ditindak. Tapi upaya penindakan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah saja. Peran RT, RW, hingga perangkat desa sangat penting,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penyisiran Amunisi Truk TNI Terbakar Dihentikan, Warga Diminta Tetap Waspada

12 Mei 2025 - 20:30 WIB

Sambut Puncak Perayaan Waisak, Umat Buddha Kota Probolinggo Ritual Mandikan Rupang

12 Mei 2025 - 17:59 WIB

Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo

10 Mei 2025 - 20:02 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal

7 Mei 2025 - 17:40 WIB

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Trending di Sosial