Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 12 Mei 2025 19:54 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras


					Kepala  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) menegaskan, hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. Ia menyebutkan bahwa selama menjabat sekitar satu tahun empat bulan, tidak satu pun rekomendasi izin penjualan miras yang telah diterbitkan oleh pihaknya.

Sejatinya, lanjut Taupik, peraturan daerah memungkinkan regulasi izin miras diterbitkan. Namun sejauh ini, rekomendasi izin penjualan miras belum pernah dikeluarkan.

“Selama saya di DKUPP, belum pernah ada rekomendasi yang kami keluarkan. Memang ada pengajuan terakhir, tapi belum kami tindaklanjuti karena masih perlu rapat koordinasi,” kata Taupik, Senin (12/5/25).

Ia menambahkan, permohonan terakhir yang masuk berasal dari wilayah Kecamatan Sukapura, yang dikenal sebagai kawasan wisata. Meskipun dianggap strategis, permohonan tersebut tetap belum diproses karena belum ada pembahasan lintas sektor.

“Untuk prosesnya, meskipun izin berada di bawah wewenang bagian perizinan, tapi untuk izin tetap butuh rekomendasi dari kami. Hingga saat ini belum ada satu pun rekomendasi yang kami keluarkan,” beber dia.

Terkait jumlah penjual miras resmi di wilayah Kabupaten Probolinggo, DKUPP mengaku tidak memiliki data pasti. Hal itu tidak terlepas bahwa tidak ada satupun toko miras yang memiliki rekomendasi izin dari pemerintah daerah.

Dengan kata lain, tanpa adanya izin resmi, peredaran miras dengan segala macam jenis dan mereknya tergolong kategori ilegal.

“Selama tidak ada izin, maka peredarannya ilegal dan harus ditindak. Tapi upaya penindakan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah saja. Peran RT, RW, hingga perangkat desa sangat penting,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan