Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) menegaskan, hingga saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taupik Alami. Ia menyebutkan bahwa selama menjabat sekitar satu tahun empat bulan, tidak satu pun rekomendasi izin penjualan miras yang telah diterbitkan oleh pihaknya.
Sejatinya, lanjut Taupik, peraturan daerah memungkinkan regulasi izin miras diterbitkan. Namun sejauh ini, rekomendasi izin penjualan miras belum pernah dikeluarkan.
“Selama saya di DKUPP, belum pernah ada rekomendasi yang kami keluarkan. Memang ada pengajuan terakhir, tapi belum kami tindaklanjuti karena masih perlu rapat koordinasi,” kata Taupik, Senin (12/5/25).
Ia menambahkan, permohonan terakhir yang masuk berasal dari wilayah Kecamatan Sukapura, yang dikenal sebagai kawasan wisata. Meskipun dianggap strategis, permohonan tersebut tetap belum diproses karena belum ada pembahasan lintas sektor.
“Untuk prosesnya, meskipun izin berada di bawah wewenang bagian perizinan, tapi untuk izin tetap butuh rekomendasi dari kami. Hingga saat ini belum ada satu pun rekomendasi yang kami keluarkan,” beber dia.
Terkait jumlah penjual miras resmi di wilayah Kabupaten Probolinggo, DKUPP mengaku tidak memiliki data pasti. Hal itu tidak terlepas bahwa tidak ada satupun toko miras yang memiliki rekomendasi izin dari pemerintah daerah.
Dengan kata lain, tanpa adanya izin resmi, peredaran miras dengan segala macam jenis dan mereknya tergolong kategori ilegal.
“Selama tidak ada izin, maka peredarannya ilegal dan harus ditindak. Tapi upaya penindakan tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah saja. Peran RT, RW, hingga perangkat desa sangat penting,” tegasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra