Menu

Mode Gelap
Miris! Jalan Rusak di Plalangan Jember Baru Diperbaiki setelah 20 Tahun Fenomena Penahanan Ijazah Karyawan, Disperinaker: Zero Kasus di Kota Probolinggo Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo

Hukum & Kriminal · 10 Mei 2025 18:54 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan


					LAPORAN: Musthofa (bertopi) usai membuat laporan dugaan ujaran kebencian di ruang SPKT Polres Probolinggo. (foto: Istimewa). Perbesar

LAPORAN: Musthofa (bertopi) usai membuat laporan dugaan ujaran kebencian di ruang SPKT Polres Probolinggo. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria bernama Lutfi, dilaporkan ke SPKT Polres Probolinggo oleh Mustofa, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pelaporan itu atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan melalui sejumlah grup WhatsApp (WA).

Mustofa mendatangi Polres Probolinggo, Sabtu (10/5/2025) untuk menyerahkan surat pengaduan secara resmi. Dalam pernyataannya, ia mengaku menjadi korban ujaran kebencian dan intimidasi setelah aktif mengkampanyekan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Probolinggo.

“Kenapa saya laporkan? Karena menurut saya sudah terindikasi mencemarkan nama baik saya, membuat ujaran kebencian kepada saya, bahkan yang lebih parah ada indikasi mengancam dengan kata ‘menghabisi saya’ di beberapa grup WA di Probolinggo ini,” ungkap Mustofa.

Ia menyebut bahwa laporan ini bukan yang pertama kali ia ajukan terhadap pihak terlapor. “Saya sebetulnya sudah dua kali melaporkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Mustofa berharap Kepolisian, khususnya Kapolres Probolinggo, memberikan perlindungan atas hak, martabat, dan keselamatannya.

Ia menegaskan bahwa apa yang ia perjuangkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam memberantas peredaran miras yang dinilainya merugikan.

“Oknum yang saya laporkan ini terang-terangan melawan. Bahkan mengancam pribadi saya, ini menandakan bahwa masyarakat Probolinggo terancam,” tegas Mustofa.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Saddam Husein, mengungkapkan bahwa laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 dan 29 UU ITE. Ancaman hukuman paling lama bisa mencapai 4 tahun. Kami harap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Probolinggo. Pelapor berharap aduanya segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanti membenarkan pelaporan tersebut. Ia menyebut perkara itu soal dugaan pencemaran nama baik.

“Setelah saya konfirmasi ke SPKT, pengaduan Bapak Mustofa berkaitan dengan pencemaran nama baik,” tandas Vita. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal