Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 03:10 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras


					DIPANGGIL: Suasana audiensi di ruang komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/25). (Fofo: Ali Ya'lu).
Perbesar

DIPANGGIL: Suasana audiensi di ruang komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/25). (Fofo: Ali Ya'lu).

Probolinggo,-  Forum Peduli Akhlaq dan Ketertiban Masyarakat (PAKM) Kabupaten Probolinggo beraudiensi dengan komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/25). Audiensi ini tidak terlepas dengan maraknya peredaran miras belakangan ini.

Dalam audiensi tersebut, hadir sejumlah pihak, seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian; Polres Probolinggo, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum Setda Probolinggo, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator forum PAKM Mustofa Assegaf mengatakan, persoalan miras ini bukanlah hal baru di Probolinggo. Namun, lemahnya kontrol dan pemberantasan terhadap peredaran miras, dinilainya sebagai faktor yang membuat miras tetap merajalela di Kabupaten Probolinggo.

Ia pun bersesumbar, pihaknya dan sejumlah santri siap untuk membantu aparat berwenang dalam memberantas peredaran miras. Hal ini tidak terlepas dari Kabupaten Probolinggo yang dikenal sebagai daerah yang religius.

“Kalau memang tidak punya nyali untuk menegakkan perda ataupun perbup tentang miras, kami dan santri dari kiai-kiai di MUI ini siap menemani Satpol PP turun ke lapangan,” cetus Musthofa.

Lebih dari itu, dalam perda sudah jelas bahwa miras boleh dijual dengan sejumlah ketentuan dan harus berizin. Namun, sekalipun susah mengantongi izin, peredaran miras setidaknya harus berjarak 200 meter dari tempat ibadah maupun lembaga pendidikan.

“Nah ini sudah bertahun-tahun berjualan, di Kraksaan itu ada lokasinya (toko penjual miras, red) itu jangankan 200 meter dari tempat ibadah. Lokasinya itu dekat sekali dengan masjid, bahkan tempat imam salat itu hanya berjarak sejengkal dengan toko miras ini,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, dengan kondisi belakangan ini, ia mengaku malu karena tidak bisa meminimalisir peredaran miras.

Ia beralasan, saat ini anggota Satpol PP sekitar 60 orang. Dan selama masa kepemimpinannya, memang ia baru berfokus kepada pemberantasan prostitusi. Setelah itu, ia berfokus untuk melakukan penertiban liar Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Sehingga kami kehabisan tenaga,” ujarnya.

Meski begitu, dengan adanya support dari para tokoh agama san sejumlah stakeholder lainnya. Pihaknya berjanji akan menindak tegas peredaran miras di Kabupaten Probolinggo.

“Saya berjanji akan kami tertibkan. Kami akan bentuk tim, kami akan berlari kencang. Saya malu, kurang maksimal dalam mencegah peredaran miras,” ujarnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal