Menu

Mode Gelap
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital Mantapkan Persiapan, 894 Jamaah Calon Haji Probolinggo Manasik di Miniatur Ka’bah Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 03:10 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras


					DIPANGGIL: Suasana audiensi di ruang komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/25). (Fofo: Ali Ya'lu).
Perbesar

DIPANGGIL: Suasana audiensi di ruang komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/25). (Fofo: Ali Ya'lu).

Probolinggo,-  Forum Peduli Akhlaq dan Ketertiban Masyarakat (PAKM) Kabupaten Probolinggo beraudiensi dengan komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/25). Audiensi ini tidak terlepas dengan maraknya peredaran miras belakangan ini.

Dalam audiensi tersebut, hadir sejumlah pihak, seperti Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian; Polres Probolinggo, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Hukum Setda Probolinggo, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator forum PAKM Mustofa Assegaf mengatakan, persoalan miras ini bukanlah hal baru di Probolinggo. Namun, lemahnya kontrol dan pemberantasan terhadap peredaran miras, dinilainya sebagai faktor yang membuat miras tetap merajalela di Kabupaten Probolinggo.

Ia pun bersesumbar, pihaknya dan sejumlah santri siap untuk membantu aparat berwenang dalam memberantas peredaran miras. Hal ini tidak terlepas dari Kabupaten Probolinggo yang dikenal sebagai daerah yang religius.

“Kalau memang tidak punya nyali untuk menegakkan perda ataupun perbup tentang miras, kami dan santri dari kiai-kiai di MUI ini siap menemani Satpol PP turun ke lapangan,” cetus Musthofa.

Lebih dari itu, dalam perda sudah jelas bahwa miras boleh dijual dengan sejumlah ketentuan dan harus berizin. Namun, sekalipun susah mengantongi izin, peredaran miras setidaknya harus berjarak 200 meter dari tempat ibadah maupun lembaga pendidikan.

“Nah ini sudah bertahun-tahun berjualan, di Kraksaan itu ada lokasinya (toko penjual miras, red) itu jangankan 200 meter dari tempat ibadah. Lokasinya itu dekat sekali dengan masjid, bahkan tempat imam salat itu hanya berjarak sejengkal dengan toko miras ini,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto mengatakan, dengan kondisi belakangan ini, ia mengaku malu karena tidak bisa meminimalisir peredaran miras.

Ia beralasan, saat ini anggota Satpol PP sekitar 60 orang. Dan selama masa kepemimpinannya, memang ia baru berfokus kepada pemberantasan prostitusi. Setelah itu, ia berfokus untuk melakukan penertiban liar Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Sehingga kami kehabisan tenaga,” ujarnya.

Meski begitu, dengan adanya support dari para tokoh agama san sejumlah stakeholder lainnya. Pihaknya berjanji akan menindak tegas peredaran miras di Kabupaten Probolinggo.

“Saya berjanji akan kami tertibkan. Kami akan bentuk tim, kami akan berlari kencang. Saya malu, kurang maksimal dalam mencegah peredaran miras,” ujarnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal