Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan desa dalam melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) melalui aplikasi Jogo Desa.
Hingga awal Mei 2025, baru sekitar 60 persen desa di wilayah tersebut yang telah mengunggah data laporan dana desanya ke aplikasi Jogo Desa.
Program Jogo Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan RI yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Dalam program ini, kepala desa dan operator desa diwajibkan menginput seluruh penggunaan dana desa secara transparan melalui aplikasi khusus yang hanya dapat diakses oleh pihak desa.
Melalui mekanisme ini, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa sesuai peruntukannya.
Meski telah disosialisasikan sejak awal tahun melalui daring dan luring, penerapannya dinilai masih belum optimal.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hary Ardianto membenarkan bahwa hingga saat ini baru 60 persen desa yang telah mengunggah laporan melalui aplikasi Jogo Desa.
“Sisanya belum menjalankan, dan ini akan menjadi perhatian kami,” ujar Feri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).
Feri menegaskan bahwa desa yang belum melaporkan penggunaan dana desa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan transparansi.
Bahkan, desa-desa tersebut berpotensi menjadi sasaran pemantauan intensif dari kejaksaan.
“Nah, yang belum unggah ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya adalah indikasi main-main dengan dana desa. Ini akan kami pantau secara detail,” tegasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra