Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Sosial · 5 Mei 2025 19:30 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi


					Ilustrasi Desa Digital via aplikasi Jogo Desa. Perbesar

Ilustrasi Desa Digital via aplikasi Jogo Desa.

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan desa dalam melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) melalui aplikasi Jogo Desa.

Hingga awal Mei 2025, baru sekitar 60 persen desa di wilayah tersebut yang telah mengunggah data laporan dana desanya ke aplikasi Jogo Desa.

Program Jogo Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan RI yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Dalam program ini, kepala desa dan operator desa diwajibkan menginput seluruh penggunaan dana desa secara transparan melalui aplikasi khusus yang hanya dapat diakses oleh pihak desa.

Melalui mekanisme ini, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa sesuai peruntukannya.

Meski telah disosialisasikan sejak awal tahun melalui daring dan luring, penerapannya dinilai masih belum optimal.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hary Ardianto membenarkan bahwa hingga saat ini baru 60 persen desa yang telah mengunggah laporan melalui aplikasi Jogo Desa.

“Sisanya belum menjalankan, dan ini akan menjadi perhatian kami,” ujar Feri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).

Feri menegaskan bahwa desa yang belum melaporkan penggunaan dana desa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan transparansi.

Bahkan, desa-desa tersebut berpotensi menjadi sasaran pemantauan intensif dari kejaksaan.

“Nah, yang belum unggah ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya adalah indikasi main-main dengan dana desa. Ini akan kami pantau secara detail,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

1 September 2025 - 17:42 WIB

Trending di Sosial