Menu

Mode Gelap
893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

Sosial · 5 Mei 2025 19:30 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi


					Ilustrasi Desa Digital via aplikasi Jogo Desa. Perbesar

Ilustrasi Desa Digital via aplikasi Jogo Desa.

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan desa dalam melaporkan penggunaan Dana Desa (DD) melalui aplikasi Jogo Desa.

Hingga awal Mei 2025, baru sekitar 60 persen desa di wilayah tersebut yang telah mengunggah data laporan dana desanya ke aplikasi Jogo Desa.

Program Jogo Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan RI yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Dalam program ini, kepala desa dan operator desa diwajibkan menginput seluruh penggunaan dana desa secara transparan melalui aplikasi khusus yang hanya dapat diakses oleh pihak desa.

Melalui mekanisme ini, diharapkan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa sesuai peruntukannya.

Meski telah disosialisasikan sejak awal tahun melalui daring dan luring, penerapannya dinilai masih belum optimal.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Feri Hary Ardianto membenarkan bahwa hingga saat ini baru 60 persen desa yang telah mengunggah laporan melalui aplikasi Jogo Desa.

“Sisanya belum menjalankan, dan ini akan menjadi perhatian kami,” ujar Feri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).

Feri menegaskan bahwa desa yang belum melaporkan penggunaan dana desa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan transparansi.

Bahkan, desa-desa tersebut berpotensi menjadi sasaran pemantauan intensif dari kejaksaan.

“Nah, yang belum unggah ini ada beberapa kemungkinan, salah satunya adalah indikasi main-main dengan dana desa. Ini akan kami pantau secara detail,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Trending di Sosial