Menu

Mode Gelap
Solar Tumpah di Jalan, Warga Berebut Tanpa Peduli Bahaya dan Aturan Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 16:57 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi


					Oknum guru Jum saat ditangkap Polsek Tempursari (Foto: tangkapan layar).
Perbesar

Oknum guru Jum saat ditangkap Polsek Tempursari (Foto: tangkapan layar).

Lumajang, – Diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya, guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi.

Jum, oknum guru itu melancarkan aksi bejatnya  dengan cara video call siswa berinisial N sambil menunjukkan alat kelaminnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, oknum guru itu diamankan polisi pada Senin (14/4/2025) di sekolah tempatnya mengajar.

“Kemarin teman-teman dari Polsek Tempursari mengamankan yang bersangkutan di sekolah dan diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang,” kata Untoro, Selasa (15/4/25).

Untoro menceritakan, pertama kali ditemukan. Perbuatan bejat Jum ditemukan ketika orangtua korban sedang memeriksa telepon anaknya. Saat itu, orangtua korban menemukan video yang direkam layar saat Jumadi sedang video call dengan putrinya. Melihat hal itu, orangtua korban langsung melaporkannya ke pihak sekolah.

“Awal terbongkar itu saat orangtua memeriksa ponsel putrinya dan ditemukan video itu, lalu dilaporkan ke sekolah dan kami amankan pelaku,” katanya.

Menurut Untoro, pelaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang tunai apabila keinginannya dituruti. “Kalau ancaman tidak ada, tapi iming-iming berupa uang tunai,” tuturnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan UU no 44 pasal 36 junto pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal