Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 18:12 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal


					Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan seorang pria berinisial A (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait penangkapan mobil elf pengangkut pupuk subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kasus ini terungkap saat aparat mengamankan satu unit mobil elf yang membawa 24 karung pupuk subsidi, Rabu dinihari (9/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pupuk yang diamankan terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan satu karung pupuk urea.

Sopir dan kernet kendaraan yang turut diamankan saat penggerebekan saat ini berstatus sebagai saksi karena hanya bertugas mengantarkan pupuk.

Sementara itu, penyidik menilai A bertanggung jawab atas distribusi ilegal tersebut, sehingga statusnya kini resmi menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan, akhirnya kami dapatkan satu orang yang telah membeli dan akan memperjualbelikan lagi pupuk tersebut, inisial A dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Adi Fajar, Senin (14/4/25).

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pupuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi pupuk subsidi tanpa izin ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran lain atau pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap A karena aras perbuatannya ia diancam tidak lebih dari dua tahun penjara.

“Meski tidak kami tahan, kepadanya kami haruskan wajib lapor,” Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal