Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 7 Apr 2025 16:54 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja


					APEL: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).
Perbesar

APEL: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).

Probolinggo,- Meski ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memutuskan untuk mulai masuk kerja pada Selasa (8/4/25) besok.

Dalam SE tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dibolehkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dari sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

“Hasil kebijakan dari pimpinan, untuk tanggal 8 besok ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo wajib masuk, kalau hari ini masih FWA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Sholihin, Senin (7/4/25).

Menurut Sholihin, kebijakan ini diambil Pemkab setelah melalui pertimbangan yang matang. Terlebih, sejauh ini para ASN sudah menjalani libur yang cukup panjang.

“Ini lebih ke disiplin pegawai, jadi besok wajib masuk. Apalagi kan sudah libur panjang,” ucapnya.

Selain itu, keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB. Dari hasil koordinasi tersebut, ternyata setiap daerah diperbolehkan membuat kebijakan yang tentunya sesuai dengan keadaan daerahnya masing-masing.

“Hasil konfirmasi dari KemenPANRB itu tidak ada soal tergantung kebijakan Bupati,” papar dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan