Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Advertorial · 20 Mar 2025 17:16 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja


					Ketua DPRD Lumajang. Perbesar

Ketua DPRD Lumajang.

Lumajang, – Ketua DPRD Lumajang Oktafiani meminta pertanggungjawaban Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) atas penemuan ladang ganja sebanyak 59 titik di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Kamis (20/3/25).

Diberitakan sebelumnya, sejak Rabu 18 September hingga 22 September 2024 setidaknya pihak kepolisian menemukan 49 titik dan 41.152 ribu batang pohon ganja yang tumbuh subur di kawasan TNBTS di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Praktik pembibitan, hingga pasca panen sudah berjalan kurang lebih empat tahun. Medan yang sulit bukan sebuah persoalan, sebab aroma dari ganja kering, sangat tajam dan tidak mungkin juga pihak TNBTS tidak mengetahuinya.

“Kalau ada yang ditugaskan di wilayah iyu, berarti petugas itu yang seharusnya bertanggung jawab dengan adanya penanaman ganja di kawasan TNBTS,” kata Oktafiani saat ditemui di kantornya.

Kata Oktafiani, petugas yang menjaga di kawasan tersebut juga menerima gaji dari TNBTS. Artinya, secara tidak langsung mereka melakukan patroli di kawasan TNBTS. Mirisnya lagi, penemuan ladang ganja baru terungkap, padahal penanamannya sudah bertahun-tahun.

“Bagaimanapun mereka ini juga menerima gaji dari TNBTS. Kenapa sampai terjadi hingga seluas itu penanaman ganja di kawasan TNBTS, terus pola pengawasannya itu bagaimana, sehingga terjadi penanaman ganja,” tegas Oktafiani.

Untuk itu, pihak TNBTS harus bertanggung jawab, agar masyarakat tidak punya asumsi bahwa TNBTS itu menjadi ladang yang bebas untuk memberi keuntungan secara pribadi kepada masyarakat.

“Kan tidak boleh masyarakat mengambil keutungan pribadi, kan ada aturannya, gimana cara mencegah itu, ya sekarang dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Dalam hal ini, nama Kabupaten Lumajang dipertaruhkan. Sebab, penanaman ganja di kawasan TNBTS, berada di kawasan Lumajang.

“Otomatis kerugiannya banyak, apalagi penanamannya ini di Lumajang. Yang artinya tidak bisa memberi input yang baik kepada Kabupaten Lumajang, tetapi justru memberi  pola pandang yang berbeda. Saat ini kan yang ramai warga Lumajang menanam ganja, ini kan tidak baik juga,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Trending di Advertorial