Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Sosial · 17 Mar 2025 17:25 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2023 berakhir, program santunan kematian ditiadakan, seiring dengan masa jabatannya. Namun, kali ini program tersebut kembali diterapkan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Agni Asmara Magatrah mengatakan, untuk nominal yang didapat oleh keluarga yang berduka, totalnya masih sama yakni, Rp1.000.000.

“Penerima bantuan berbeda dengan sebelumnya, yang bisa dinikmati oleh siapa saja tanpa pandang status sosial. Untuk kali ini, penerima santunan kematian dikhususkan bagi keluarga tidak mampu,” kata Agni, Senin (17/3/25).

Sedangkan syarat untuk mendapatkan santunan kematian, kata Agni, harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang terlampir dari Desa maupun kecamatan setempat.

“Pemohon harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE),” kata Agni.

Di samping itu, pemohon harus berdomisili di Lumajang. Selain itu pemohon harus berada dalam catatan Kartu Keluarga (KK) yang meninggal dunia.

“Pengajuannya berkasnya kita batasi selama 30 hari setelah yang dimohonkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Tambah Agni, pemberian syarat santunan kematian ini memang sengaja diberlakukan. Mengingat, pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2013-2023 per tahunnya mencapai ribuan penerima.

“Dengan demikian, untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pemerintah memberlakukan syarat. Pada intinya kami tetap akan melayani masyarakat meskipun pemerintah pusat telah melakukan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

14 Juli 2025 - 11:31 WIB

Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

14 Juli 2025 - 11:11 WIB

Ada Festival Cerutu di Jember, Diwarnai Gerojokan Bansos bagi 40 Ribu Buruh Tani

13 Juli 2025 - 18:55 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Menteri P2MI Kunjungi BLKLN Pasuruan, Tekankan Pentingnya Skill dan Prosedur Resmi

12 Juli 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Warung GOR A. Yani Bongkar Bangunan Sendiri, Pindah ke Tenda

10 Juli 2025 - 20:37 WIB

Luruskan Pemberitaan, DPRD Kabupaten Pasuruan Bantah Rudi Hartono Dipanggil KPK

10 Juli 2025 - 14:38 WIB

MUI Jember Ungkap Sisi Buruk Sound Horeg: Volume Melebihi Batas, Warga Mengungsi

9 Juli 2025 - 14:27 WIB

Trending di Sosial