Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 13 Mar 2025 14:59 WIB

Pakai Daster untuk Kabur, Pengedar Sabu di Pasuruan Akhirnya Dibekuk


					Tersangka pengedar sabu, Lapi. Perbesar

Tersangka pengedar sabu, Lapi.

Pasuruan, – Upaya pengedar sabu di Pasuruan untuk mengelabui polisi berakhir sia-sia. Lapi (50), warga Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, mencoba melarikan diri dengan mengenakan daster dan bersembunyi di area persawahan.

Namun, penyamarannya tak mampu menipu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang telah mengintainya.

Saat digerebek di rumahnya, Lapi langsung kabur ke belakang rumah dan bersembunyi di sawah dengan mengenakan daster milik istrinya. Namun, gerak-geriknya mencurigakan dan akhirnya berhasil diamankan.

“Awalnya anggota sempat terkecoh karena penampilan tersangka menyerupai ibu-ibu, tapi setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata benar dia adalah target operasi kami,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto, Kamis (13/3/2025).

Lapi dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya. Ia kerap menghilang saat hendak ditangkap, hingga akhirnya kali ini aksinya gagal total.

“Selama ini dia sudah menjadi target operasi. Selalu punya cara untuk menghilang, tapi kali ini keberuntungan tidak berpihak kepadanya,” tambah Agus.

Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar dengan total berat 5,25 gram, bendel plastik klip, sekop takaran sabu, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kini, Lapi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal