Menu

Mode Gelap
Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025

Regional · 8 Mar 2025 16:07 WIB

Blangko Langka, 46 Ribu Warga Jember Justru Kehilangan KTP


					Ilustrasi Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). (foto: Dispendukcapil Kabupaten Jember) 
Perbesar

Ilustrasi Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). (foto: Dispendukcapil Kabupaten Jember)

Jember,- Puluhan ribu warga Kabupaten Jember, mengaku kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski demikian, warga tidak bisa serta merta membuat KTP pengganti karena tidak adanya blangko.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti menyebut, saat ini tercatat ada 46.000 laporan kehilangan KTP yang masuk pihaknya.

Jumlah laporan kehilangan KTP ini, menurut Isnaini, jauh lebih banyak dibandingkan pengajuan untuk KTP baru atau perpanjangan identitas.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak warga yang melaporkan kehilangan KTP, bahkan ada yang mengaku kehilangan padahal sebenarnya masih menyimpannya. Ini membuka peluang untuk penyalahgunaan,” kata Isnaini, Sabtu, (8/3/25).

Dijelaskannya, kondisi ini turut mempengaruhi ketersediaan blangko KTP. Pasalnya, distribusi dari pemerintah pusat yang terbatas menjadi salah satu penyebab utama.

“Blanko KTP hanya diproduksi oleh dua perusahaan mitra pemerintah pusat, sehingga jumlah yang tersedia untuk daerah sangat terbatas. Setiap bulan, kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan yang memadai,” tambahnya.

Sebagai solusi sementara, Dispendukcapil Jember menawarkan penerbitan ‘Biodata WNI’ yakni dokumen resmi yang dicetak pada kertas HVS dan memiliki fungsi serupa dengan KTP.

“Biodata WNI ini sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Beberapa instansi imigrasi bahkan telah menerima dokumen ini untuk pengurusan paspor,” ungkapnya.

Sebagai informasi, tahun lalu Dispendukcapil Jember menerima distribusi sebanyak 127.000 blangko. Namun jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan masyarakat.

Sejak awal 2024 hingga awal Maret 2025, ada 46.000 laporan kehilangan KTP dari penduduk Kabupaten Jember telah diterimanya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 123 kali

Baca Lainnya

Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun

1 Mei 2025 - 17:10 WIB

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

Trending di Regional