Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Regional · 8 Mar 2025 16:07 WIB

Blangko Langka, 46 Ribu Warga Jember Justru Kehilangan KTP


					Ilustrasi Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). (foto: Dispendukcapil Kabupaten Jember) 
Perbesar

Ilustrasi Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). (foto: Dispendukcapil Kabupaten Jember)

Jember,- Puluhan ribu warga Kabupaten Jember, mengaku kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Meski demikian, warga tidak bisa serta merta membuat KTP pengganti karena tidak adanya blangko.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti menyebut, saat ini tercatat ada 46.000 laporan kehilangan KTP yang masuk pihaknya.

Jumlah laporan kehilangan KTP ini, menurut Isnaini, jauh lebih banyak dibandingkan pengajuan untuk KTP baru atau perpanjangan identitas.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak warga yang melaporkan kehilangan KTP, bahkan ada yang mengaku kehilangan padahal sebenarnya masih menyimpannya. Ini membuka peluang untuk penyalahgunaan,” kata Isnaini, Sabtu, (8/3/25).

Dijelaskannya, kondisi ini turut mempengaruhi ketersediaan blangko KTP. Pasalnya, distribusi dari pemerintah pusat yang terbatas menjadi salah satu penyebab utama.

“Blanko KTP hanya diproduksi oleh dua perusahaan mitra pemerintah pusat, sehingga jumlah yang tersedia untuk daerah sangat terbatas. Setiap bulan, kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan pasokan yang memadai,” tambahnya.

Sebagai solusi sementara, Dispendukcapil Jember menawarkan penerbitan ‘Biodata WNI’ yakni dokumen resmi yang dicetak pada kertas HVS dan memiliki fungsi serupa dengan KTP.

“Biodata WNI ini sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. Beberapa instansi imigrasi bahkan telah menerima dokumen ini untuk pengurusan paspor,” ungkapnya.

Sebagai informasi, tahun lalu Dispendukcapil Jember menerima distribusi sebanyak 127.000 blangko. Namun jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan masyarakat.

Sejak awal 2024 hingga awal Maret 2025, ada 46.000 laporan kehilangan KTP dari penduduk Kabupaten Jember telah diterimanya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 144 kali

Baca Lainnya

Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

17 Juni 2025 - 22:28 WIB

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Bakal Dipotong, Ratusan Hewan Kurban di Probolinggo Diperiksa Kesehatannya

4 Juni 2025 - 18:04 WIB

H-2 Idul Adha, RPH Kota Probolinggo Terima 18 Pesanan Pemotongan Sapi

4 Juni 2025 - 17:18 WIB

Trending di Regional