Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2025 16:41 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus


					Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho. (Foto: M. Abdul Rozak Mubarok) Perbesar

Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho. (Foto: M. Abdul Rozak Mubarok)

Jember,- Sebanyak 693 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember patut berbahagia. Mereka berpeluang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, yang dapat meringankan masa hukuman.

Ratusan narapidana ini telah diusulkan untuk mendapatkan remisi oleh Lapas Kelas II A Jember, Selasa, (4/3/25) lalu. Jika memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan remisi khusus saat lebaran nanti.

Proses peninjauan syarat remisi, akan berlangsung secara bertahap hingga sepekan menjelang lebaran. Dengan demikian, ada kemungkinan jumlah penerima remisi bisa bertambah.

Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa total warga binaan dibawah binaannya mencapai 793 orang.

Dengan 693 narapidana diusulkan mendapatkan remisi, maka warga binaan yang bakal mendapatkan keringanan hukuman jumlahnya mencapai 90 persen dari total seluruh penghuni lapas.

“Dari total 793 narapidana, sebanyak 693 orang telah diajukan untuk remisi khusus hari raya. Proses pengajuan ini akan berlangsung hingga H-7 sebelum hari raya, sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang,” kata Kristyo, Kamis, (6/3/25).

Untuk memenuhi syarat remisi, narapidana harus telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tentunya khusus bagi pemeluk agama Islam, serta memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Semua narapidana, terlepas dari jenis kasus, dapat menerima remisi asalkan memenuhi kriteria yang ada. Syarat mutlak adalah berkelakuan baik,” tambah Kristyo.

Menurut Kristyo, remisi ini akan diberikan pada saat pelaksanaan hari raya Idul Fitri, dengan besaran remisi bervariasi tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.

Narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari, yang dapat bertambah seiring dengan lamanya masa hukuman.

“Remisi ini akan diberikan tepat pada hari H Idul Fitri,” tutupnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 142 kali

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal