Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 6 Mar 2025 16:41 WIB

Jelang Idul Fitri, 693 Narapidana di Jember Diusulkan Dapat Remisi Khusus


					Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho. (Foto: M. Abdul Rozak Mubarok) Perbesar

Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho. (Foto: M. Abdul Rozak Mubarok)

Jember,- Sebanyak 693 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember patut berbahagia. Mereka berpeluang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, yang dapat meringankan masa hukuman.

Ratusan narapidana ini telah diusulkan untuk mendapatkan remisi oleh Lapas Kelas II A Jember, Selasa, (4/3/25) lalu. Jika memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan remisi khusus saat lebaran nanti.

Proses peninjauan syarat remisi, akan berlangsung secara bertahap hingga sepekan menjelang lebaran. Dengan demikian, ada kemungkinan jumlah penerima remisi bisa bertambah.

Kepala Lapas Kelas II A Jember, RM Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa total warga binaan dibawah binaannya mencapai 793 orang.

Dengan 693 narapidana diusulkan mendapatkan remisi, maka warga binaan yang bakal mendapatkan keringanan hukuman jumlahnya mencapai 90 persen dari total seluruh penghuni lapas.

“Dari total 793 narapidana, sebanyak 693 orang telah diajukan untuk remisi khusus hari raya. Proses pengajuan ini akan berlangsung hingga H-7 sebelum hari raya, sehingga ada kemungkinan jumlahnya bisa bertambah atau berkurang,” kata Kristyo, Kamis, (6/3/25).

Untuk memenuhi syarat remisi, narapidana harus telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan tentunya khusus bagi pemeluk agama Islam, serta memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Semua narapidana, terlepas dari jenis kasus, dapat menerima remisi asalkan memenuhi kriteria yang ada. Syarat mutlak adalah berkelakuan baik,” tambah Kristyo.

Menurut Kristyo, remisi ini akan diberikan pada saat pelaksanaan hari raya Idul Fitri, dengan besaran remisi bervariasi tergantung pada lamanya masa hukuman yang telah dijalani.

Narapidana yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari, yang dapat bertambah seiring dengan lamanya masa hukuman.

“Remisi ini akan diberikan tepat pada hari H Idul Fitri,” tutupnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 153 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal