Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Sosial · 26 Feb 2025 17:57 WIB

Jadi PMI Ilegal, 300 Warga asal Jawa Timur Dipenjara di Malaysia


					Akhmad (tiga dari kiri) saat menjemput PMI asal Kabupaten Probolinggo, Hasan (dua dari kiri), di BP3MI Surabaya. (foto: istimewa)
Perbesar

Akhmad (tiga dari kiri) saat menjemput PMI asal Kabupaten Probolinggo, Hasan (dua dari kiri), di BP3MI Surabaya. (foto: istimewa)

Probolinggo – Sebanyak 300 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur dipenjara di Negeri Jiran Malaysia.

Mereka ditahan otoritas Malaysia karena tak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri dengan menjadi PMI non-prosedural atau ilegal.

“Informasinya, ini hanya di satu penjara, jadi ada 300 PMI asal Jawa Timur yang ditahan di sana (Malaysia, red),” kata Kabid  Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad, Rabu (26/2/25).

Akhmad menyebut, informasi itu ia dapati dari Hasan, seorang PMI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia pada 7 Februari lalu.

Hasan sendiri merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Ia melanjutkan, Hasan merupakan PMI ilegal yang tertangkap oleh petugas imigrasi Malaysia. Akibatnya, ia harus mendekam dipenjara malaysia sebelum dideportasi.

“Hasan sendiri mengaku kalau dipenjara sekitar satu tahun setengah, baru dideportasi,” ucapnya menegaskan.

Saat ini  ia terus berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder termasuk Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada warga Probolinggo dari 300 tahanan tersebut.

“Apakah ada yang dari Probolinggo? itu masih kami cari tahu,” cetus Akhmad.

Ia menyadari, banyak warga Kabupaten Probolinggo yang memilih negeri Jiran sebagai negara tujuan mencari pekerjaan, sekalipun secara ilegal. Padahal, hal tersebut justru berbahaya kepada PMI itu sendiri.

“Data di lami, PMI yang ke Malaysia itu hanya sekitar 40 orang yang prosedural,” tandasnya.

Akhmad mengajak, bagi warga Kabupaten Probolinggo yang ingin bekerja ke luar negeri, agar menempuh jalur yang sesuai dengan prosedur. Sebab kenyataannya, banyak PMI ilegal yang dipenjara sebelum dideportasi.

“Kasihan kalau non-prosedural. Jadi di luar negeri itu bukan bekerja, tapi di tahan. Sebelum Hasan itu, tanggal 6 Februari ada warga Leces yang dideportasi setelah ditahan sekitar 6 bulan, karena ilegal itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2025 ini, sudah ada tiga kasus PMI Kabupaten Probolinggo yang dideportasi pemerintah Malaysia.

Dua diantaranya dideportasi setelah dipenjara. Adapun seorang lagi dideportasi dalam keadaan meninggal dunia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial