Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Sosial · 26 Feb 2025 17:57 WIB

Jadi PMI Ilegal, 300 Warga asal Jawa Timur Dipenjara di Malaysia


					Akhmad (tiga dari kiri) saat menjemput PMI asal Kabupaten Probolinggo, Hasan (dua dari kiri), di BP3MI Surabaya. (foto: istimewa)
Perbesar

Akhmad (tiga dari kiri) saat menjemput PMI asal Kabupaten Probolinggo, Hasan (dua dari kiri), di BP3MI Surabaya. (foto: istimewa)

Probolinggo – Sebanyak 300 lebih Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Timur dipenjara di Negeri Jiran Malaysia.

Mereka ditahan otoritas Malaysia karena tak memiliki kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri dengan menjadi PMI non-prosedural atau ilegal.

“Informasinya, ini hanya di satu penjara, jadi ada 300 PMI asal Jawa Timur yang ditahan di sana (Malaysia, red),” kata Kabid  Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad, Rabu (26/2/25).

Akhmad menyebut, informasi itu ia dapati dari Hasan, seorang PMI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia pada 7 Februari lalu.

Hasan sendiri merupakan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Ia melanjutkan, Hasan merupakan PMI ilegal yang tertangkap oleh petugas imigrasi Malaysia. Akibatnya, ia harus mendekam dipenjara malaysia sebelum dideportasi.

“Hasan sendiri mengaku kalau dipenjara sekitar satu tahun setengah, baru dideportasi,” ucapnya menegaskan.

Saat ini  ia terus berkomunikasi dengan sejumlah stakeholder termasuk Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada warga Probolinggo dari 300 tahanan tersebut.

“Apakah ada yang dari Probolinggo? itu masih kami cari tahu,” cetus Akhmad.

Ia menyadari, banyak warga Kabupaten Probolinggo yang memilih negeri Jiran sebagai negara tujuan mencari pekerjaan, sekalipun secara ilegal. Padahal, hal tersebut justru berbahaya kepada PMI itu sendiri.

“Data di lami, PMI yang ke Malaysia itu hanya sekitar 40 orang yang prosedural,” tandasnya.

Akhmad mengajak, bagi warga Kabupaten Probolinggo yang ingin bekerja ke luar negeri, agar menempuh jalur yang sesuai dengan prosedur. Sebab kenyataannya, banyak PMI ilegal yang dipenjara sebelum dideportasi.

“Kasihan kalau non-prosedural. Jadi di luar negeri itu bukan bekerja, tapi di tahan. Sebelum Hasan itu, tanggal 6 Februari ada warga Leces yang dideportasi setelah ditahan sekitar 6 bulan, karena ilegal itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, sepanjang 2025 ini, sudah ada tiga kasus PMI Kabupaten Probolinggo yang dideportasi pemerintah Malaysia.

Dua diantaranya dideportasi setelah dipenjara. Adapun seorang lagi dideportasi dalam keadaan meninggal dunia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 103 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Trending di Sosial