Menu

Mode Gelap
Tiga Kios di Pasar Grati Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Dulu Dididik Pramuka, Bunda Indah Ingin Anak Lumajang Ikuti Jejaknya 3.378 Tenaga Honorer R4 Jember Rajut Asa Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Namun Terkendala hal ini Ada Tukar Guling Aset, Gedung Kesenian Kota Probolinggo Kembali Jadi Lapangan Tenis Indoor Ada Peningkatan Jalur, Perlintasan Arjasa Jember Akan Ditutup Sementara Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

Hukum & Kriminal · 12 Feb 2025 15:46 WIB

Edarkan Narkoba 9 Bulan, Residivis di Pasuruan Ditangkap


					Tersangka Ahmad Fatoni beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka Ahmad Fatoni beserta barang bukti.

Pasuruan, –  Ahmad Fatoni (39), residivis kasus narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, pada Senin (10/2/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket sabu dengan total berat 2,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan,  Ahmad Fatoni bukanlah kali pertama terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2017 dan 2022.

“Tersangka sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba. Ini bukan pertama kalinya dia ditangkap,” kata AKP Agus Yulianto pada Rabu (12/2/2025).

Menurut keterangan tersangka, bisnis narkoba yang dijalankannya sudah berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Ia mengaku, mendapatkan sabu yang diedarkannya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka mengaku, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang sekarang tengah kami buru,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal