Pasuruan, – Ahmad Fatoni (39), residivis kasus narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, pada Senin (10/2/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket sabu dengan total berat 2,14 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone dan plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengungkapkan, Ahmad Fatoni bukanlah kali pertama terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2017 dan 2022.
“Tersangka sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba. Ini bukan pertama kalinya dia ditangkap,” kata AKP Agus Yulianto pada Rabu (12/2/2025).
Menurut keterangan tersangka, bisnis narkoba yang dijalankannya sudah berlangsung selama sekitar sembilan bulan. Ia mengaku, mendapatkan sabu yang diedarkannya dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka mengaku, barang haram itu ia dapatkan dari seseorang yang sekarang tengah kami buru,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra