Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Sosial · 3 Feb 2025 18:25 WIB

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak


					NORMAL: Agen LPG 3 Kg di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosnia sedang mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di gudangnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

NORMAL: Agen LPG 3 Kg di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosnia sedang mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di gudangnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kebijakan penjualan LPG 3 kilogram kini memiliki regulasi baru. Tabung gas melon itu tidak lagi diperbolehkan dijual ke pengecer.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam Kepmen ESDM itu, per tanggal 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram kini tidak diperbolehkan lagi dijual di pengecer. LPG 3 kilogram, kini hanya boleh dijual oleh pangkalan.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengaku, ia masih mempelajari Kepmen tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya saat ini masih belum menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dari Kepmen tersebut.

“Ini kan masih baru ya, tentu ini perlu penyesuaian di masyarakat. Kami juga masih mempelajari aturan baru ini, jadi mohon waktu ya,” kata Mahdinsareza, Senin (3/1/25).

Sejauh ini, keputusan tersebut masih belum berpengaruh terlalu signifikan di tingkat pangkalan LPG 3 kilogram.

Hal ini diakui oleh Hosnia, seorang agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Meski hanya di pangkalan yang boleh, sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk menjadi pangkalan baru di daerah sini,” ujarnya.

Ia menyebut, saat ini pangkalan yang berada di bawahnya tetap berjumlah 35 pangkalan. Dari pangkalan tersebut, juga tidak ada yang mengajukan penambakan distribusi.

Penjualan LPG masih normal seperti sebelum diberlakukan keputusan tersebut. “Sehari saya dapat jatah sekitar 560 tabung. Itu yang saya kirim ke pangkalan-pangkalan tiap harinya,” cetusnya.

Lebih dari itu, imbuhnya, tidak ada permintaan tambahan pasokan dari pangkalan. Bahkan, harga LPG 3 kilogram tersebut juga tidak mengalami perubahan.

“Tidak ada perubahan, harga tetap Rp 16 ribu di agen. Kalau di pangkalan Rp 18 ribu, sama saja,” Hosnia memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial