Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Advertorial · 3 Feb 2025 12:47 WIB

Indah Amperawati Tetap Hormati Putusan Pemerintah Pusat Meski Jadwal Pelantikan Bupati Lumajang Diundur


					Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih periode 2024-2029. Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih periode 2024-2029.

Lumajang, – Meski pelantikan bupati terpilih periode 2024 – 2029 ditunda, Indah Amperawati tidak mempermasalahkan pengunduran jadwal yang seharusnya berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025.

Pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2024 -2029, Indah Amperawati – Yudha Adji kusuma tetap menghormati dan akan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Meski diundur, kami tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dan tetap mengikuti jadwal pelantikan yang sesuai dengan pemerintah pusat,” kata Indah Amperawati, Senin (3/2/25).

Wanita yang akrab disapa Bunda Indah itu menyampaikan, meski tidak berdampak secara signifikan, penundaan jadwal ini berdampak pada realisasi program kerja yang juga ikut mundur.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah pusat agar segera melakukan pelantikan, agar program kerja yang sudah dinantikan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Lumajang.

“Semoga jadwal pelantikannya bisa segera dilakukan, agar program kerja bupati bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Lumajang,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh PANTURA7.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengumumkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di  MK batal digelar pada 6 Februari 2025.

Pengunduran pelantikan kepala daerah tersebut bukan tanpa sebab. Hal itu untuk merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 321 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aroma dan Warna Unggulan, Tembakau Lumajang Jadi Incaran Pabrikan Premium

22 September 2025 - 10:33 WIB

Pimpin Karang Taruna Lumajang, Legislator Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda

21 September 2025 - 13:19 WIB

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Trending di Advertorial