Menu

Mode Gelap
Perkuat Program Gizi Santri Lewat MBG, PBNU Resmikan 42 SPPG di Jember Polantas Kejar Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Setelah Motor Ditabrak Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah Wali Kota Probolinggo Mutasi Pejabat, Empat Kepala Dinas Terpental Toko Emas di Pasirian Lumajang Dibobol Dua Wanita, Kalung 15 Gram Raib Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Pengobatan Santri Korban Keracunan Asam Klorida

Sosial · 30 Jan 2025 17:38 WIB

Paguyuban Pedagang di Jember Tolak Toko Retail Berjejaring Modern, Wadul ke Dewan


					RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jember. (Foto: M. Abd. Rozak Mubarak). Perbesar

RDP: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Ruang Rapat Komisi B DPRD Jember. (Foto: M. Abd. Rozak Mubarak).

Jember,- Rencana beroperasinya toko retail berjejaring modern di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, ditolak paguyuban pedagang pasar.

Pasalnya, keberadaan toko retail berjejaring dinilai menyalahi aturan, khususnya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Rakyat dan  Penataan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

Keberadaan toko retail berjejaring diprediksi juga akan merugikan pedagang tradisional, seperti toko klontong dan Pedagang Kali Lima (PKL).

Ironisnya, toko retail berjejaring itu hanya dibekali Nomor Induk berusaha (NIB), tanpa adanya izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Atas temuan itu, dewan pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/1/25), di ruang rapat Komisi B DPRD Jember. Agendanya, mendengarkan aspirasi dari kelompok paguyuban pedagang tradisional Desa Lojejer.

Perwakilan kelompok paguyuban, Bahrul Ulum menyebut, masyarakat yang sempat diminta untuk menandatangani persetujuan toko retail berjejaring, bukan para pedagang toko klontong, melainkan masyarakat biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan pedagang.

“Ada yang tanda tangan untuk pedagang, namun pedagang sayur-sayuran sekitar 15 orang. Tetapi untuk pedagang klontong seperti saya, tidak di-ikut andilkan,” curhat Bahrul.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto, mengaku telah melakukan penelusuran. Hasil temuannya, izin NIB bangunan tersebut awalnya untuk showroom, namun nyatanya digunakan untuk toko retail berjejaring modern.

Ia menambahkan, perizinan toko retail berjejaring modern tersebut sampai saat ini masih belum ada. Hanya sebatas NIB, sementara dokumen perizinan lainnya belum terpenuhi.

“Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2016 bahwa pendirian pasar rakyat, toko berjejaringan dan yang lain-lain itu sebenarnya sudah diatur terkait dengan jarak pendirian, jarak antar toko swalayan, maupun terkait dengan jumlah, hal ini akan kami perdalam lagi,” beber Chandra. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Trending di Sosial