Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Regional · 16 Jan 2025 15:37 WIB

Judol Jadi Salah Satu Faktor Kasus Penceraian di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Selama tahun 2024, kasus judi online (judol) menjadi salah satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Lumajang. Selama ini faktor ekonomi, termasuk judol di dalamnya, menjadi faktor terbanyak pemicu perceraian di Kota Pisang Agung itu.

Humas Pengadilan Agama (PA) Lumajang Nur Sholehah mengatakan, judol menjadi salah satu faktor kasus penceraian di Lumajang meningkat.

“Judol ini alasan perceraian baru ya selama dua tahun terakhir ini di Lumajang, masih diklasifikasikan dalam permasalahan ekonomi. Ada juga karena suami tidak bekerja atau tidak memberi nafkah sama sekali. Judi klasik ada juga, ditambah dengan judol yang marak itu,” katanya, Kamis (16/1/25).

Sementara untuk pengajuan penceraian selama tahun 2024 mencapai 2.953 perkara. Sebanyak 2.179 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.

“Sedangkan 774 perkaranya sisanya adalah cerai talak dari pihak laki-laki,” katanya.

Di samping itu, pada tahun 2023 masih ada sisa perkara yang belum diputus oleh pihak PA. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan.

“Pada tahun 2023 masih ada sebanyak 4.154 perkara. Sebanyak 3.039 di antaranya merupakan cerai gugat, sedangkan 1.115 sisanya cerai talak. Sampai akhir tahun lalu, jumlah perceraian yang dikabulkan mencapai 2.584 perkara,” ujarnya.

Kemudian terhitung sampai awal 2025 masih ada sisa 4.272 perkara perceraian yang belum diputus PA Lumajang, baik cerai talak maupun cerai gugat.

“Jumlah pengajuan perceraian yang dikabulkan sampai akhir 2024 sebanyak 2.584 perkara. Sampai awal tahun ini masih ada sisa 4.272 perkara perceraian,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Regional