Menu

Mode Gelap
Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

Regional · 8 Jan 2025 20:06 WIB

Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin


					Ilustrasi pernikahan pelajar. Perbesar

Ilustrasi pernikahan pelajar.

Probolinggo,- Selain perceraian, kasus pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo juga masih cukup tinggi. Salah satu faktornya adalah karena hamil di luar nikah.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Faruq mengatakan, sepanjang 2024 terdapat 372 permohonan dispensasi kawin (DK) yang diterima pihaknya.

Mereka mengajukan DK lantaran usianya dianggap belum cukup umur untuk menikah.

Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi pria atau wanita yang berusia minimal 19 tahun.

Sehingga, bagi mereka yang belum genap 19 tahun, harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK.

“Jadi yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” kata Faruq, Selasa (16/1/25).

Ia menjelaskan, dari 372 permohonan DK, 273 perkara sudah dikabulkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.

“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak, contoh yang karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk menikah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus pernikahan dini pada tahun 2024 sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023 lalu, terdapat 892 permohonan dispensasi kawin. Rinciannya, 775 perkara dikabulkan, 73 perkara ditolak, 12 perkara dicabut, dan 32 perkara lainnya gugur.

“Dispensasi kawin tahun 2024 sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” Faruq memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain

27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Jazz Gunung Bromo 2025 Usung Dua Series, Sal Priadi Pukau Penonton di Hari Pamungkas

27 Juli 2025 - 12:44 WIB

Lomba Dayung di Pesisir Kota Pasuruan Diharapkan Tarik Wisatawan

26 Juli 2025 - 17:18 WIB

MUI Desak Wali Kota Probolinggo Berani Perangi Miras, LGBT dan Sound Horeg

22 Juli 2025 - 12:43 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya

17 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Regional