Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Lingkungan · 4 Jan 2025 17:31 WIB

BB TNBTS Klarifikasi Pembakaran Pondok di Kawasan Taman Nasional


					Pondok untuk budi daya kentang yang ditertibkan oleh BB TNBTS di kawasan taman nasional. Perbesar

Pondok untuk budi daya kentang yang ditertibkan oleh BB TNBTS di kawasan taman nasional.

Pasuruan, – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberikan penjelasan terkait pembakaran pondok penyimpanan bibit kentang di Desa Wonokitri, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani, menyatakan, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan (tipihut) di dalam kawasan taman nasional.

“Upaya pencegahan sudah dilakukan sejak Juli 2024. Saat itu, petugas menemukan adanya aktivitas penggarapan lahan di kawasan Blok Ketip Kulon dan Blok Ketip Wetan. Petugas langsung memberikan sosialisasi di lokasi dan meminta penggarap untuk menghentikan aktivitasnya serta membongkar pondok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan bibit atau alat kerja,” jelas Septi kepada Pantura7.com, Sabtu (4/1/2025).

Septi menambahkan, pada 11 Juni 2024, BB TNBTS juga mengirimkan surat peringatan kepada Kepala Desa Pusungmalang dan Keduwung, agar penggarapan di kawasan taman nasional segera dihentikan.

Namun, patroli pada 30-31 Desember 2024 oleh tim gabungan BB TNBTS, Koramil Tosari, Polsek Tosari, dan Masyarakat Mitra Polhut (MMP) kembali menemukan adanya pelanggaran di lokasi yang sama.

“Kami menemukan pondok, bibit kentang dalam jumlah besar, serta tanaman kentang yang sudah ditanam. Hal ini menunjukkan bahwa peringatan sebelumnya tidak diindahkan,” ujar Septi.

Tindakan tegas pun diambil dengan membakar pondok, mencabut tanaman kentang, dan memberikan peringatan langsung kepada penggarap di lokasi tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum di kawasan taman nasional,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa pelanggaran lainnya seperti, bergesernya atau hilangnya pal batas kawasan, serta hilangnya banner imbauan larangan penggarapan yang sebelumnya dipasang pada 20 September 2024.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, BB TNBTS telah melakukan sosialisasi kepada penggarap lahan di sekitar kawasan taman nasional, melakukan pengecekan pal batas, serta memasang banner imbauan baru.

“Pada 2 Januari 2025, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak desa untuk menghimpun data kepemilikan lahan dan akan melakukan kroscek bersama ke lokasi,” tutup Septi.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya

23 April 2025 - 04:52 WIB

Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng

22 April 2025 - 19:41 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Lingkungan