Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Des 2024 15:23 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan


					DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)
Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dalam jumlah yang cukup besar, Kamis (12/12/2024).

Sebanyak 15.000 butir obat keras berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial RZ warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Tak berlangsung lama, pelaku pun ditangkap oleh aparat.

“Sekitar pukul 13.41 WIB kami menangkap RZ saat mengambil sebuah paket mencurigakan di sebuah jasa pengiriman barang di wilayah Grati,” Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 botol berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam paket tersebut.

“Menurut pengakuan RZ, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelas Arief.

“Ia mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bernama M.R yang beralamat di daerah Klakah, Kabupaten Lumajang,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 250 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal