Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 14 Des 2024 15:23 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan


					DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)
Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dalam jumlah yang cukup besar, Kamis (12/12/2024).

Sebanyak 15.000 butir obat keras berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial RZ warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Tak berlangsung lama, pelaku pun ditangkap oleh aparat.

“Sekitar pukul 13.41 WIB kami menangkap RZ saat mengambil sebuah paket mencurigakan di sebuah jasa pengiriman barang di wilayah Grati,” Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 botol berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam paket tersebut.

“Menurut pengakuan RZ, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelas Arief.

“Ia mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bernama M.R yang beralamat di daerah Klakah, Kabupaten Lumajang,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal