Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 14 Des 2024 15:23 WIB

Polisi di Pasuruan Ringkus Pengedar Pil Koplo, Ribuan Butir Okerbaya Diamankan


					DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)
Perbesar

DIRINGKUS: Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl dalam jumlah yang cukup besar, Kamis (12/12/2024).

Sebanyak 15.000 butir obat keras berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial RZ warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Tak berlangsung lama, pelaku pun ditangkap oleh aparat.

“Sekitar pukul 13.41 WIB kami menangkap RZ saat mengambil sebuah paket mencurigakan di sebuah jasa pengiriman barang di wilayah Grati,” Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 15 botol berisi obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam paket tersebut.

“Menurut pengakuan RZ, obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelas Arief.

“Ia mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang bernama M.R yang beralamat di daerah Klakah, Kabupaten Lumajang,” imbuh dia.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 283 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal