Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Pemerintahan · 13 Des 2024 11:43 WIB

Hanya 70 Desa Sudah Bayar PBB-P2 Tepat Waktu di Lumajang


					Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni. Perbesar

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni.

Lumajang, – Baru 70 desa yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu di Kabupaten Lumajang.

Hal itu menunjukan kesadaran masyarakat Lumajang terhadap pembayaran PBB-P2 masih sangatlah minim.

Artinya, dalam hal ini, peran pemerintah sangat dibutuhkan agar masyarakat sadar akan pentingnya PBB-P2.

“Sampai dengan saat ini, ada sebanyak 70 desa yang lunas PBB-P2 tahun 2024. Ada juga 16 desa yang baru melakukan pelunasan PBB-P2 2023 tahun ini,” kata Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Jumat (13/12/2024).

“Kemudian ada beberapa desa yang melakukan pelunasan PBB-P2 tahun 2020, 2021, dan 2022 juga,” tambahnya.

Kalau dihitung secara rinci, jumlah penduduk di Kabupaten Lumajang tidak sedikit, dari total 198 desa yang ada di Lumajang, masih ada 128 di antaranya yang belum lunas pajak.

“Ini masih ada waktu, apalagi saat ini ada program bebas denda di momen Harjalu,” ujar wanita yang kerap disapa Yuyun itu.

Karena selama ini, Kabupaten Lumajang hanya mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Maka, realisasi pajak dirasa menjadi komponen utama agar optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) bisa dicapai,” ungkapnya.

Terlebih lagi, alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah sangat dibatasi dan disesuaikan pembagiannya.

“Sekarang ada DAU Earmark yang mengatur secara khusus penggunaannya. Itu menjadi salah satu upaya untuk mengatasi ketergantungan (daerah) dari dana transfer pemerintah pusat. Ini Lumajang dituntut untuk optimalisasi PAD,” tambahnya.

Untuk itu, dirinya berharap kepada semua camat maupun kepala desa dan lurah agar segera melakukan percepatan pelunasan PBB-P2.

“Kami berharap agar peran camat, kepala desa dan lurah yang sampai dengan saat ini masih belum lunas PBB-P2 di wilayahnya untuk segera dilakukan upaya percepatan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan