Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 9 Des 2024 19:17 WIB

Kejari Lumajang Ciduk 3 Tersangka Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp2 M


					Ilustrasi kredit fiktif. Perbesar

Ilustrasi kredit fiktif.

Lumajang,- Tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif Bank Plat Merah Cabang Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Senin (9/12/24).

Tiga tersangka yang dimaksud yakni, YF, KA, dan KS. YF saat ini menjabat sebagai Relationship Manager (RM) di bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, sedangkan dua lainnya yakni KA dan AS sebagai petugas pihak ketiga.

“Tindak pidana itu terkonfirmasi sudah berjalan sejak periode 2021 hingga 2023 lalu,” kata Kepala Kejari Lumajang, Kosasih.

Modus operandi dari ketiga tersangka, menurut Kosasih,  dilakukan dengan cara rekayasa usaha nasabah agar bisa mengajukan kredit.

“Selaku RM bank, YF memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, ada peluang besar bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan lainnya dengan cara lewat identitas nasabah.

“dengan begitu, YF yang dibantu KA dan AS, menjalankan modusnya dengan memalsukan laporan dari nasabah,” tuturnya.

Rekayasa yang dibuat oleh tiga tersangka sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki unit usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.

“Setelah kredit cair, hasilnya justru digunakan oleh YF, KA dan AS untuk kepentingan pribadi,” tandas Kosasih.

Dari tiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. “Namun kami masih belum mengantongi alamat detail tersangka.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMNI Tbk Kantor Cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023  telah merugikan negara senilai Rp 2.042.216.371.00.

“Tersangka semuanya asli warga Lumajang, tapi karena ini masih tersangka jadi kita pakai inisial. Terkait kerugian negara dari kredit fiktif di bank BUMN itu senilai Rp 2.042.216.371.00,” tutur Kosasih. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal