Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Pemerintahan · 9 Des 2024 14:00 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak


					Ilustrasi barang mewah. Perbesar

Ilustrasi barang mewah.

Lumajang,- Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung di daerah, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025.

Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah.

Meski demikian, kebijakan tersebut diprediksi akan memiliki efek besar terhadap masyarakat yang berada di kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Kenaikan ini hanya menyasar barang mewah. Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, kenaikan PPN sebanyak 12 persen, tentunya akan berdampak langsung terhadap masyarakat di Kabupaten Lumajang.

“Jelas ada dampaknya, ya mudah-mudahan pengambil kebijakan di pusat, utamanya wakil kita yang dipusat, anggota DPR RI bisa memperhatikan dampaknya,” kata Agus, Senin (9/12/24).

“Karena tidak mungkin Menteri Keuangan atau pemerintah membatalkan sendiri, aturannya sudah ada di undang undang, ya undang-undang itu harus direvisi (kalau ingin dibatalkan, red)” tambahnya.

Agus menyebut, kenaikan PPN 12 persen, tidak akan mempengaruhi Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).

“Kenaikan PPN itu pusat (Pajak Pusat), jadi yang memungut itu nanti Kementerian Keuangan dan uangnya masuk ke pusat, tepatnya di APBN, tidak ke daerah,” jelas Agus.

Lanjut Agus, pihaknya akan terus mengikuti ketentuan yang sudah masuk dalam Undang – Undang (UU) untuk dipelajari dan dikaji dampaknya di daerah.

“Artinya, selama itu undang-undang, pemerintah tinggal menjalankan amanat undang-undang tersebut. Ini bukan ketentuan baru, tetapi sudah menjadi ketentuan tiga tahun yang lalu dan harus dilaksanakan di tahun 2025,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan