Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

Politik · 5 Des 2024 10:26 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang


					KLARIFIKASI: Gakkumdu Kabupaten Pasuruan saat membahas dan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. (foto: Moh. Rois).
Perbesar

KLARIFIKASI: Gakkumdu Kabupaten Pasuruan saat membahas dan klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasuruan memutuskan menghentikan penanganan enam perkara dugaan pelanggaran Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil dalam pembahasan kedua yang digelar Senin (2/12/2024), setelah sebelumnya dilakukan serangkaian klarifikasi terhadap saksi dan terlapor.

Enam perkara tersebut mencakup dugaan pembagian uang saat kampanye akbar pasangan calon (paslon) nomor urut 01 di Lapangan Martopuro, Kecamatan Purwosari, serta janji pemberian sapi oleh cabup Gus Mujib dalam kampanye serupa.

Selain itu, ada pula dugaan pembagian sembako dalam acara santunan oleh pendukung paslon nomor urut 02, Gus Muksin.

Kasus lainnya melibatkan video TikTok cabup Rusdi yang berisi janji mendatangkan sound horeg brewok jika terpilih, serta laporan dugaan money politics yang berhasil diamankan Satgas Polres Pasuruan Kota, Selasa (26/11/2024) malam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Zahid, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Gakkumdu telah melakukan serangkaian langkah penanganan.

Mulai dari registrasi laporan, klarifikasi saksi, hingga pembahasan bersama. Namun, seluruh perkara dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Dari enam perkara yang dibahas, tidak ada satu pun yang memenuhi unsur pelanggaran sesuai Undang-Undang Pemilu. Sebagian besar tidak memiliki bukti yang cukup, sementara beberapa saksi dan terlapor tidak hadir saat diundang untuk memberikan keterangan,” jelas Zahid.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya untuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait sudah dilakukan sesuai prosedur. Namun, ketiadaan saksi yang melihat langsung atau bersedia memberikan kesaksian membuat perkara ini tidak bisa dilanjutkan.

“Kami sudah memanggil dan memeriksa beberapa saksi. Namun, keterangan yang kami peroleh tidak cukup kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya,” paparnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik