Menu

Mode Gelap
Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

Hukum & Kriminal · 14 Nov 2024 16:51 WIB

Muda-Mudi Pembuangan Bayi di Guyangan Ditetapkan Tersangka, Terancam Tujuh Tahun Penjara


					YAN (tengah plontos) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Probolinggo.
Perbesar

YAN (tengah plontos) saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Kedua pasangan muda-mudi, pelaku pembuangan bayi di Dusun Duren, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil kini telah reami ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya adanya pasangan di luar pernikahan, yakni YAN (18) dan MR (17) yang merupakan warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil.

“Yang laki-laki sudah cukup umur, yang perempuan belum cukup umur, keduanya sudah kami tetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat menggelar konferensi pers, Kamis (14/11/2024).

Fajar menjelaskan, keduanya merupakan pasangan di luar nikah. Pertama kali keduanya berhubungan badan, adalah sejak Januari lalu. Hal itu pun menjadi kegiatan rutin bagi keduanya setiap hari Minggu, sampai MR hamil.

Dalam kondisi hamil, MR cukup lihai menyembunyikan kehamilannya. Sehingga, tidak ada seorang pun yang menyadari bahwa MR sudah berbadan dua.

“Jadi ketika hamil, MR ini selalu menggunakan pakaian-pakaian yang cukup lebar, untuk menyembunyikan kehamilannya,” ujarnya.

Menjelang kelahirannya, MR meminta agar YAN terus menjaga komunikasi. Dan pada Selasa (5/11/2024) lalu, akhirnya MR melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. MR pun langsung menghubungi YAN.

“Setelah bertemu dan mengambil bayi dari MR, YAN kemudian membuang bayi tersebut di Desa Guyangan,” ucapnya.

Miris, bayi perempuan yang dibuang tersebut, sebagian anggota tubuhnya dimakan hewan. Diduga bau amis darah dari bayi yang beru dilahirkan itu, memancing hewan untuk memakannya, alhasil bayi tersebut ditemukan dengan kondisi badan yang tidak utuh pada Kamis (7/11/2024). Sebagian tangan dan perutnya sudah dimakan hewan.

“Dari pemeriksaan pada jenazah bayi, diduga dimakan biawak, karena dari bekas cakaran dan cabikannya tidak terlalu besar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya diancam dengan pasal 305 jo 306 jo 307 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Untuk yang laki-laki sudah kami tahan, sedangkan yang perempuan sementara ini kami kenakan wajib lapor karena masih harus melakukan pemulihan fisik maupun psikis pasca melahirkan,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 363 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal