Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pendidikan · 7 Okt 2024 16:49 WIB

Cegah Perundungan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Masifkan Pendidikan Hukum ke Pelajar


					CEGAH PERUNDUNGAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memberikan pendidikan hukum kepada siswa SMPN 08. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

CEGAH PERUNDUNGAN: Tim Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, memberikan pendidikan hukum kepada siswa SMPN 08. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Siswa SMPN 8 Kota Probolinggo, Senin (7/10/24) pagi, mendapat sosialisasi dampak dan bahaya bullying dan perundungan dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Tujuan dari sosialisasi ini, agar para penerus bangsa terhindar dari kasus hukum karena tindakan bullying dan perundungan yang dilakukan.

Sosialisasi bertajuk ‘Jaksa Masuk Sekolah’ ini dilaksanakan di SMPN 8 Kota Probolinggo. Materi utama adalah pemahaman hukum kepada siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Dodik Hermawan mengatakan bahwa aset negara yakni  pelajar, perlu dibina dan dibekali dengan pengetahuan hukum.

“Sehingga dengan pengetahuan hukum para siswa ini dapat terhindar dari permasalahan hukum, salah satunya bullying dan perundungan,” kata Dodik.

Saat ini, banyak yang tidak menyadari bahwa perilaku bullying dianggap sebatas candaan semata. Seperti olok nama dan nama orang tua.

Terlebih penggunaan media sosial yang tidak pada peruntukannya oleh siswa. Tindakan itu dinilai dapat menimbulkan siswa tersangkut kasus hukum.

“Sosialisasi sudah kita lakukan 6 kali ini, merupakan upaya kami menekan angka bullying. Kami terus turun ke sekolah-sekolah sehingga siswa mengetahui bahwa tindakannya dapat dikenakan sanksi hukum,” imbuhnya.

Kepala SMPN 8 Kota Probolinggo, Zakial Irfan berharap sosialisasi ini dapat membuat para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial dan lebih fokus mengejar prestasi akademik.

“Harapan saya dengan diberikannya pendidikan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, para siswa dapat lebih bijak menggunakan media sosial, serta mencegah bullying karena siswa sudah mengerti dampaknya secara hukum,” harap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

29 Agustus 2025 - 18:50 WIB

Polinema Jadi Harapan Baru Lumajang Cetak SDM Berdaya Saing Global

28 Agustus 2025 - 16:34 WIB

Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun

1 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru

1 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Kurang Diminati, Pemkab Probolingggo Bakal Tutup SDN Warujinggo 2

18 Juli 2025 - 16:06 WIB

Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru

17 Juli 2025 - 09:29 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah

14 Juli 2025 - 19:54 WIB

Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

14 Juli 2025 - 12:49 WIB

Sekolah Rakyat Segera Dimulai, Asrama dan Ruang Kelas Dikenalkan

11 Juli 2025 - 04:47 WIB

Trending di Pendidikan