Menu

Mode Gelap
Solar Tumpah Usai Truk Terguling, Warga Berebut dengan Jeriken dan Ember Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

Pemerintahan · 26 Sep 2024 15:58 WIB

AHY Serahkan 52 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Warga Pasuruan


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik di Pasuruan. Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik di Pasuruan.

Pasuruan, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024) siang.

Penyerahan sertipikat tersebut terdiri dari 48 sertipikat hak milik berupa rumah dan tanah kebun, serta empat sertipikat tanah wakaf untuk musala. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Pasuruan, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan, serta jajaran Forkopimda setempat.

Pantauan di lokasi, setibanya di Desa Ranggeh, AHY terlebih dahulu menyempatkan diri sowan ke salah satu tokoh agama di Pasuruan yaitu, Habib Taufik sekaligus menyerahkan sertipikat hak milik untuk yayasan.

Selain itu, di sana, AHY menyerahkan empat sertipikat wakaf untuk musala kepada pengurus, termasuk musala yang sudah berdiri sejak 1912 di Desa Ranggeh. Setelah itu, AHY melanjutkan dengan penyerahan sertipikat kepada warga.

Kepada wartawan, AHY menegaskan, penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Alhamdulillah, kita berbahagia hari ini bisa menyapa masyarakat secara langsung, khususnya di Desa Ranggeh. Tadi, saya secara langsung menyerahkan sertifikat hak milik, dan tentunya ini adalah sesuatu yang patut disyukuri, karena masyarakat akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar AHY.

Lebih lanjut, AHY juga menyoroti manfaat ekonomi dari sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat.

“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Saya menghimbau agar jika sertipikat ini digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha, harus dengan tujuan menambah produktivitas. Jangan sampai digunakan secara konsumtif yang justru bisa memberatkan,” tambahnya.

Di samping itu, AHY mengingatkan, pentingnya menjaga aset untuk menghindari potensi sengketa tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, penyerobotan dan tumpang tindih tanah dapat dihindari,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda

6 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Bupati Lumajang Akan Jadikan Lumajang Sebagai Kota Pisang Kembali

6 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Di Senduro Lumajang, 200 KK Dapat Air Bersih dan 95 Rumah Direhab

6 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

6 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Trending di Pemerintahan