Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu

Pemerintahan · 26 Sep 2024 15:58 WIB

AHY Serahkan 52 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Warga Pasuruan


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik di Pasuruan. Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik di Pasuruan.

Pasuruan, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024) siang.

Penyerahan sertipikat tersebut terdiri dari 48 sertipikat hak milik berupa rumah dan tanah kebun, serta empat sertipikat tanah wakaf untuk musala. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Pasuruan, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan, serta jajaran Forkopimda setempat.

Pantauan di lokasi, setibanya di Desa Ranggeh, AHY terlebih dahulu menyempatkan diri sowan ke salah satu tokoh agama di Pasuruan yaitu, Habib Taufik sekaligus menyerahkan sertipikat hak milik untuk yayasan.

Selain itu, di sana, AHY menyerahkan empat sertipikat wakaf untuk musala kepada pengurus, termasuk musala yang sudah berdiri sejak 1912 di Desa Ranggeh. Setelah itu, AHY melanjutkan dengan penyerahan sertipikat kepada warga.

Kepada wartawan, AHY menegaskan, penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Alhamdulillah, kita berbahagia hari ini bisa menyapa masyarakat secara langsung, khususnya di Desa Ranggeh. Tadi, saya secara langsung menyerahkan sertifikat hak milik, dan tentunya ini adalah sesuatu yang patut disyukuri, karena masyarakat akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar AHY.

Lebih lanjut, AHY juga menyoroti manfaat ekonomi dari sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat.

“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Saya menghimbau agar jika sertipikat ini digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha, harus dengan tujuan menambah produktivitas. Jangan sampai digunakan secara konsumtif yang justru bisa memberatkan,” tambahnya.

Di samping itu, AHY mengingatkan, pentingnya menjaga aset untuk menghindari potensi sengketa tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, penyerobotan dan tumpang tindih tanah dapat dihindari,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan