Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2024 21:39 WIB

Peredaran Sabu-sabu Rambah Pelaku Wisata Bromo, 2 Orang Diringkus Polisi


					BISNIS HARAM: Pelaku wisata Bromo, SN dan SJ ditangkap polisi akibat terseret kasus peredaran sabu-sabu.  (Foto: Istimewa). Perbesar

BISNIS HARAM: Pelaku wisata Bromo, SN dan SJ ditangkap polisi akibat terseret kasus peredaran sabu-sabu.  (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk satu pelaku pengedar sabu-sabu (SS) dengan sasaran ojek kuda dan sopir jip.

Penangkapan seorang pengedar ini merupakan pengembangan dari pengembangan kurir sabu-sabu yang dibekuk sebelumnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana melalui Kasatnarkoba, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu diketahui berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Saat melakukan pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

“Penangkapan SN merupakan pengembangan dari kurir sabu-sabu herinisial SJ yang sebelumnya ditangkap di Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura,” ujar Nanang, Jum’at (19/7/24).

Saat mengamankan SN, dari tangannya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antranya sabu-sabu seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat isap, dan timbangan.

Saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo, ia mengaku sabu-sabu yang dimilikinya dijual kepada beberapa pelanggan, diantaranya kepada ojek kuda dan sopir jip di kawasan wisata Bromo.

Atas perbuatannya, PJ dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) dan pelaku SN yang merupakan pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Nanang.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal