Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 19 Jul 2024 21:39 WIB

Peredaran Sabu-sabu Rambah Pelaku Wisata Bromo, 2 Orang Diringkus Polisi


					BISNIS HARAM: Pelaku wisata Bromo, SN dan SJ ditangkap polisi akibat terseret kasus peredaran sabu-sabu.  (Foto: Istimewa). Perbesar

BISNIS HARAM: Pelaku wisata Bromo, SN dan SJ ditangkap polisi akibat terseret kasus peredaran sabu-sabu.  (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil membekuk satu pelaku pengedar sabu-sabu (SS) dengan sasaran ojek kuda dan sopir jip.

Penangkapan seorang pengedar ini merupakan pengembangan dari pengembangan kurir sabu-sabu yang dibekuk sebelumnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana melalui Kasatnarkoba, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pelaku pengedar sabu-sabu diketahui berinisial SN (33), warga Dusun Curah Kates, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura.

Saat melakukan pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

“Penangkapan SN merupakan pengembangan dari kurir sabu-sabu herinisial SJ yang sebelumnya ditangkap di Jalan Raya Bromo, Dusun Jurang Perahu, Kecamatan Sukapura,” ujar Nanang, Jum’at (19/7/24).

Saat mengamankan SN, dari tangannya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antranya sabu-sabu seberat 53,33 gram, pipet kaca, sendok takar, alat isap, dan timbangan.

Saat dimintai keterangan di Mapolres Probolinggo, ia mengaku sabu-sabu yang dimilikinya dijual kepada beberapa pelanggan, diantaranya kepada ojek kuda dan sopir jip di kawasan wisata Bromo.

Atas perbuatannya, PJ dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) dan pelaku SN yang merupakan pengedar sabu-sabu dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” beber Nanang.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal