Menu

Mode Gelap
Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

Pemerintahan · 8 Jun 2024 18:38 WIB

Pemkab Pasuruan Siapkan Perda Kawasan Bebas Rokok, Pelanggar Bakal Didenda Rp250 Ribu hingga Kurungan Penjara


					foto ilustrasi perokok. Perbesar

foto ilustrasi perokok.

Pasuruan,- Para perokok di Kabupaten Pasuruan kini sedang ketar-ketir. Pasalnya, pemerintah daerah setempat berencana membuat kawasan bebas asap rokok.

Rencana itu diusulkan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/5/24) lalu.

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, menyatakan usulan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Kawasan bebas rokok akan diberlakukan di tujuh tempat.

Tujuh tempat itu meliputi area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 151 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR,” ujar Andriyanto, Sabtu (8/6/24).

Andriyanto menambahkan, pengawasan terhadap KTR ini nantinya akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.

Menurut Andriyanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak akan main-main dalam menegakkan aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh masyarakat yang melanggar.

Masyarakat yang merokok di area KTR akan dikenakan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi bagi pengelola atau penanggung jawab area yang melanggar, dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Jika penanggung jawab atau pimpinan area masih saja membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dihentikan sementara hingga pencabutan izin.

“Jika pencabutan izin masih belum membuat jera, maka akan dilakukan mekanisme peradilan biasa dengan ancaman hukuman tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Andriyanto. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan