Menu

Mode Gelap
Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September Ledakan Keras Rusak Rumah di Pasrepan, Seorang Terduga DPO Curanmor Luka Parah

Pemerintahan · 25 Apr 2024 23:43 WIB

Tolak Perda Tempat Hiburan, Warga Geruduk Kantor DPRD Pasuruan


					PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PROTES: Warga dari sejumlah delegasi melurug kantor DPRD Kab. Pasuruan untuk menyatakan penolakannya terhadap perda tempat hiburan malam. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (25/4/2024) siang. Kedatangan massa dari sejumlah perwakilan ini untuk menyarakan penolakannya terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengaturan tempat hiburan.

Salah satu masyarakat yang mendatangi kantor deean, Ayik Suhaya, menegaskan penolakan kerasnya terhadap perda tersebut.

Menurutnya, perda ini akan membuka peluang bagi warung karaoke ilegal dan menciptakan arena bagi aktivitas negatif.

Disebutkannya, masyarakat khawatir perda ini akan memicu maraknya karaoke, peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, dan bahkan prostitusi, yang bisa merusak generasi muda.

“Kalau perda tempat hiburan disahkan nantinya tempat ruang-ruang karaoke akan semakin menjamur. Bahkan akan menjadi tempat prostitusi yang akan merusak generasi bangsa,” kata Ayik.

Tak hanya itu, Ayik juga melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, jika Satpol PP bekerja secara optimal, warung karaoke tidak akan menjamur.

“Jika para penegak perda tersebut bekerja, tidak akan ada lagi yang membuka warung karaoke,” kecam Ayik.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat pasca datangnya sejumlah LC atau purel ke kantornya beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pembahasan yang sedang berlangsung bukan tentang legalisasi LC, tetapi fokus pada penataan tempat hiburan, sebagaimana tercantum dalam SK Bupati tahun 2024.

Kemudian pembahasan ini akan dimasukkan dalam program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) yang berasal dari usulan eksekutif dan legislatif.

“Jadi pembahasan raperda ini bukan tentang me-legalkan atau me-ilegalkan LC maupun purel. Pembahasan perda ini fokus pada penataan tempat hiburan agar bermanfaat bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” jelas Sugiarto.

Diketahui, Senin (22/4/2024) kemarin, ratusan pelaku usaha hiburan dan perempuan yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mereka mendesak agar pemerintah daerah melalui wakil rakyat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan usaha hiburan. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Larang Study Tour ke Luar Daerah, Bunda Indah Minta Sekolah Eksplor Wisata Desa di Lumajang

20 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Alun-Alun Lumajang Bakal Direhabilitasi Rp4,5 Miliar Dimulai September

20 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Ditemani Bupati Gus Haris, Gubernur Khofifah Tanam Mangrove di Pantai Bahak

19 Agustus 2025 - 22:10 WIB

Beras, Minyak, Gula hingga Telur Dijual Murah di Taman Kota Pasuruan

19 Agustus 2025 - 16:11 WIB

Dinkes Lumajang Dapat DAK untuk KJSU, Bukan Pembangunan RS Baru

19 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan

19 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan

18 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Angkat Sejarah, Abadikan Warisan, Singowiguno Jadi Nama Pendopo di Lumajang

17 Agustus 2025 - 09:34 WIB

Tanah Kosong Jadi Bangunan, Pemutakhiran Data Pajak Bisa Buat Tagihan Meningkat

15 Agustus 2025 - 16:47 WIB

Trending di Pemerintahan