Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2024 18:49 WIB

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet


					REKONTRUKSI: Tersangka Suparman (66), menjalani rekontruksi dengan memperagakan 45 adegan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

REKONTRUKSI: Tersangka Suparman (66), menjalani rekontruksi dengan memperagakan 45 adegan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kamis (25/4/2024). Dalam rekonstruksi itu 45 adegan diperagakan untuk menggambarkan kronologi kejadian.

Rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka Suparman (66) tetangga korban mengendarai sepeda motor membawa dua karung labu hasil curian dari kebun yang dijaga korban.

Korban yang berjaga kemudian berusaha menghadang tersangka dan melemparkan bondet sebanyak dua kali, namun bom tersebut tidak meledak.

Tersangka yang sempat terjatuh kemudian bangkit dan menghampiri korban. Terjadilah perebutan bondet antara korban dan tersangka.

Dalam pergulatan tersebut, tersangka berhasil merebut bondet dan kemudian melemparkannya ke arah korban.

Ledakan bondet mengakibatkan korban mengalami luka parah dibagikan kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, total ada 54 adegan yang diperagakan dan pembunuhan ini dilakukan satu orang.

“Menurut informasi pelaku sering melakukan pencurian di kebun. Saat peristiwa terjadi, pelaku mencuri buah labu sekitar 25 sampai 30 biji,” kata Rudi.

Adapun pasal yang diterapkan penyidik, yaitu pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Diketahui, Sunariyo (50), ditemukan tewas mengenaskan di area ladang perhutani yang ia jaga, Minggu (3/3/2023) petang.

Tersangka Suparman lalu ditangkap tim gabungan di rumah kos Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (9/3/2024) pukul 15.45 WIB. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal