PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Empat desa di wilayah Kabupaten Probolinggo, masuk dalam pantauan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Keempat desa tersebut diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Novan B Arianto, menyampaikan bahwa selama bulan Juli ini pihaknya sudah menerima 4 aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan DD. Dugaan penyelewengan DD dilakukan pada tahun 2017.
“Dalam laporan itu, ada empat Desa yang masuk kepada kami dan akan kami selidiki. Kami juga sudah berkoordinasi dengan inspektorat, untuk nama-nama desanya belum bisa kami sebutkan, ” ujarnya saat ditemui PANTURA7.com, Kamis (19/7/2018).
Sementara, Lutfi Al-Hamid, Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Probolinggo (AMPP) menyebut bahwa salah satu desa yang dibidik Kejari adalah Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran. Desa tersebut, klaim Lutfi, banyak melakukan kegiatan yang bersumber dari DD.
“Dari penelusuran kami, enam puluh persen dari DD yang cair pada tahap dua tidak jelas penggunaanya. Karena itu, kami mendesak pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan itu,” ujar Lutfi.
Sementara itu, Kepala Desa Alas Pandan, Binhud mengatakan bahwa dirinya belum tahu terkait adanya pengaduan ke Kejari Kabuptaen Probolinggo. Namun andai itu benar, jelas Binhud, pihaknya tidak resah karena merasa telah menggunakan DD dengan benar.
“Gak masalah, silahkan laporkan saja. Toh menurut saya, saya sudah menggunakan DD yang dialokasikan ke desa dengan transparan dan sesuai peruntukkannya,” tegasnya via sambungan seluler. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan