Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2024 18:16 WIB

Sidang Duplik Kebakaran Teletubbies Bromo, Kuasa Hukum Tolak Keterangan Saksi Ahli


					DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu). Perbesar

DITUNTUT: Terdakwa kebakaran Bukit Teletubies, Andri Wibowo Eka Wardhana mengikuti sidang di PN Kraksaan, Kamis (25/1/2024). (Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang perkara kebakaran Bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak duplik.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Kamis (25/1/2024) itu, kuasa hukum terdakwa tetap menguatkan pledoi yang disampaikan pada Senin (22/1/24) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, I Made Yuliada. Ia didampingi Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Priyatna sebagai hakim anggota, dengan terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).

Kuasa hukum terdakwa, Mustaji menyangka keterangan dari sejumlah saksi banyak yang tidak sesuai fakta. Sehingga, ia perlu menyampaikan duplik secara tertulis untuk merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejumlah saksi itu tidak tahu kalau ada Simaksi, tapi di persidangan dibuat tahu,” kata Mustaji.

Selain itu, ia juga menilai keterangan dari salah satu saksi ahli yang didatangkan jaksa, seharusnya tidak diterima oleh majelis hakim.

Sebab, ia menilai, salah seorang saksi ahli dari JPU, tidak kompeten untuk dijadikan saksi ahli.

“Keterangan ahli Suhendar, kami tolak karena kapasitasnya dia bukan ahli. Dia tidak punya keahlian, sertifikat, dan sebagainya,” ujar dia.

Mustaji berharap, majelis hakim mengesampingkan replik dari jaksa dan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya kepada kliennya.

“Biar hakim nanti yang menilai,” ucap Pensiunan polisi ini.

Persidangan selanjutnya adalah tahap putusan. Sejauh ini, kedua pihak masih tetap pada pendiriannya masing-masing.

Dalam repliknya, JPU tetap menguatkan tuntutannya. Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, dalam dupliknya tetap menguatkan pledoinya.

“Selanjutnya sidang putusan akan digelar pada Rabu 31 Januari pekan depan,” kata hakim ketua diiringi dengan satu kali ketukan palu. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal