Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Sosial · 18 Jan 2024 18:03 WIB

Awal 2024, Kemiskinan di Kabupaten Probolinggo jadi 6.500 Jiwa


					Gubermur Jatim dan Pj Bupati Probolinggo membagikan bansos untuk warga miskin ekstrem di Kecamatan Kraksaan beberapa waktu lalu. (foto: dok). Perbesar

Gubermur Jatim dan Pj Bupati Probolinggo membagikan bansos untuk warga miskin ekstrem di Kecamatan Kraksaan beberapa waktu lalu. (foto: dok).

Probolinggo,- Angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Probolinggo sukses turun dari tahun 2022 ke 2023. Namun, di awal 2024 ini, kemiskinan ekstrem ini berpotensi bertambah.

Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, A’at Kardono mengatakan, adanya aplikasi ‘Cek Bansos’ yang disediakan oleh Kemensos RI membuat setiap warga bisa mendaftarkan dirinya sebagai warga miskin, termasuk miskin ekstrem.

“Kami dengan penuh semangat memerangi kemiskinan, satu sisi kemensos menyediakan cek bansos. Sehingga, masyarakat secara mandiri bisa mendaftarkan dirinya sebagai warga miskin,” kata A’at, Kamis (18/1/24).

Berkat aplikasi itu, kata Aat, sekitar 6.500 warga Kabupaten Probolinggo mendaftarkan diri menjadi warga miskin.

Di sisi lain, pada penghujung 2023 lalu, penduduk miskin ekstrem Kabupaten Probolinggo sudah berkurang menjadi sekitar 35.000 jiwa, pada periode yang sama di tahun sebelumnya, jumlahnya sekitar 37.000 jiwa.

“Karena mereka daftar mandiri menjadi warga miskin, pihak kemensos kemudian melanjutkan kepada kami untuk verfal (verifikasi faktual, red),” ujarnya.

Pihaknya pun telah meneruskan hal ini kepada 24 kecamatan untuk dilakukan verifikasi. Tak lama, waktu verfal hanya diberikan hingga tanggal 20 Januari mendatang.

“Jika tidak ada laporan dari verfal ini kepada kemensos hingga tanggal 20 Januari, maka kemensos akan menganggap tambahan 6.500 warga miskin ini adalah benar,” ujar Aat. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Mesin Combine Kecil di Grati Lumajang Dibiarkan Mangkrak 10 Tahun

15 Juli 2025 - 13:23 WIB

Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian

14 Juli 2025 - 21:19 WIB

Trending di Sosial