Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Pemerintahan · 16 Jan 2024 19:38 WIB

Sepanjang 2023, Terjadi 775 Perkawinan Anak di Probolinggo


					Ilustrasi buku nikah dan pernikahan anak. Perbesar

Ilustrasi buku nikah dan pernikahan anak.

Probolinggo,- Sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menerima 892 permohonan dispensasi kawin (DK). DK diajukan oleh calon pengantin yang akan menikah tetapi belum cukup umur (dewasa).

“Mereka yang belum genap 19 tahun ketika akan menikah harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq, Selasa (16/1/24).

Hal itu sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, dari 892 permohonan DK, 775 perkara dikabulkan dan 73 perkara ditolak. Sisanya, 12 perkara dicabut oleh pemohon dan 32 perkara lainnya dinyatakan gugur.

“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk melakukan perkawinan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus perkawinan anak pada 2023 sudah menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2022 lalu, terdapat 1.136 permohonan DK, dengan 1.122 perkara dikabulkan, 11 perkara dicabut, satu perkara ditolak, dan dua perkara gugur.

“Tentunya dalam memutus perkara ini, hakim juga mempertimbangkan kesanggupan orang tua untuk membimbing anaknya dalam memjalani kehidupan rumah tangga, karena usianya masih muda,” ucapnya memungkasi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publiaher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan