Menu

Mode Gelap
Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

Pemerintahan · 8 Jan 2024 19:51 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dikepras


					Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu) Perbesar

Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 32.334 ton (Urea 18.452 ton dan NPK 13.882 ton) pada 2024 ini. Alokasi pupuk bersubsidi tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian, drh. Faiq El Himmah mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/763/KPTS/013/2023 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

“Setelah mendapatkan penetapan alokasi pupuk bersubsidi ini, kami langsung mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo,” kata Faiq, Senin (8/1/2024).

Ia melanjutkan, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini menurun dibandingkan pada tahun 2023 lalu.

Pada 2023 lalu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 54.405 ton. Terdiri dari Urea 31.011 ton dan NPK 23.394 ton.

“Untuk Urea kami mendapatkan alokasi sebanyak 52 persen dari jumlah yang diusulkan. Sedangkan yang NPK sebesar 29 persen dari jumlah yang diusulkan. Hal ini tentu ditetapkan berdasarkan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Faiq juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gunernur itu, alokasi pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar.

Selain itu jenis tanaman yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini juga dibatasi, yakni pada padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan.

Juga tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk jenis hortikultura. Untuk tanaman perkebunan dibatasi hanya untuk tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Petani juga harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian, red.),” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan