Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 8 Jan 2024 19:51 WIB

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Kabupaten Probolinggo Dikepras


					Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu) Perbesar

Dua orang petani di Kabupaten Probolinggo tengah mempersiapkan pupuk untuk ditabur ke tanamannya. (foto: Ali Yak'lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo, mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 32.334 ton (Urea 18.452 ton dan NPK 13.882 ton) pada 2024 ini. Alokasi pupuk bersubsidi tahun ini berkurang dibandingkan tahun 2023 lalu.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian, drh. Faiq El Himmah mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/763/KPTS/013/2023 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

“Setelah mendapatkan penetapan alokasi pupuk bersubsidi ini, kami langsung mengadakan pertemuan untuk membahas penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo,” kata Faiq, Senin (8/1/2024).

Ia melanjutkan, alokasi pupuk bersubsidi tahun ini menurun dibandingkan pada tahun 2023 lalu.

Pada 2023 lalu, Kabupaten Probolinggo mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 54.405 ton. Terdiri dari Urea 31.011 ton dan NPK 23.394 ton.

“Untuk Urea kami mendapatkan alokasi sebanyak 52 persen dari jumlah yang diusulkan. Sedangkan yang NPK sebesar 29 persen dari jumlah yang diusulkan. Hal ini tentu ditetapkan berdasarkan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 lalu,” ujarnya.

Faiq juga menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gunernur itu, alokasi pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang memiliki lahan tidak lebih dari dua hektar.

Selain itu jenis tanaman yang berhak menerima pupuk bersubsidi ini juga dibatasi, yakni pada padi, jagung, dan kedelai untuk tanaman pangan.

Juga tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih untuk jenis hortikultura. Untuk tanaman perkebunan dibatasi hanya untuk tebu rakyat, kakao, dan kopi.

“Petani juga harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Manajemen Penyuluhan Pertanian, red.),” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan