Menu

Mode Gelap
Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

Pemerintahan · 29 Nov 2023 19:45 WIB

Parah! 120 Ribu Kendaraan di Samsat Probolinggo Kota Tunggak Pajak, Terbanyak dari Mayangan


					Kantor Samsat Probolinggo Kota di Jalan Basuki Rahmat No.11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. (foto: IG samsatprobkota) Perbesar

Kantor Samsat Probolinggo Kota di Jalan Basuki Rahmat No.11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. (foto: IG samsatprobkota)

Probolinggo,- UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengungkap, terdapat 239.225 kendaraan bermotor yang terdata di Samsat Probolinggo Kota. Sayangnya, dari jumlah itu sebanyak 120 kendaraan dinyatakan menunggak pajak.

Kepala UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Zainal Arifin mengatakan ratusan ribu kendaraan bermotor yang terdata Samsat Probolinggo Kota meliputi 5 kecamatan di Kota Probolinggo dan Kecamatan Wonomerto; Sumberasih serta Tongas di Kabupaten Probolinggo.

Dari 8 kecamatan di wilayah teritorial Samsat Probolinggo Kota, Kecamatan Mayangan menjadi wilayah dengan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor paling banyak.

“Jadi dari total ada 120 ribu kendaraan yang menunggak pajak, terbanyak berada di Kecamatan Mayangan yakni sejumlah 29 ribu kendaraan,” ujar Zainal, Rabu (29/11/23).

Selain Kecamatan Mayangan, tunggakan terbanyak juga berada Kecamatan Sumberasih sejumlah 17 ribu kendaraan bermotor, dan Kecamatan Kanigaran 14 ribu.

Selanjutnya, di Kecamatan Wonomerto dan Kademangan 10 ribu, Kecamatan Tongas 9 ribu, Kecamatan Wonoasih serta Kedopok masing-masing 8 ribu kendaraan bermotor.

Upaya untuk mengatasi tunggakan tersebut, dijelaskan Zainnal, yakni dengan melakukan penagihan secara door to door, penghapusan pajak diatas dua tahun, hingga apresiasi pembayar pajak dengan undian umroh.

“Selain upaya tersebut, dibutuhkan kesadaran masyarakat atau pemilik kendaraan, karena banyak ditemukan kendaraan yang usianya sudah tua dan tidak dipakai, namun data dan administrasinya tetap berjalan,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan