Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Pemerintahan · 29 Nov 2023 19:45 WIB

Parah! 120 Ribu Kendaraan di Samsat Probolinggo Kota Tunggak Pajak, Terbanyak dari Mayangan


					Kantor Samsat Probolinggo Kota di Jalan Basuki Rahmat No.11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. (foto: IG samsatprobkota) Perbesar

Kantor Samsat Probolinggo Kota di Jalan Basuki Rahmat No.11, Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. (foto: IG samsatprobkota)

Probolinggo,- UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur mengungkap, terdapat 239.225 kendaraan bermotor yang terdata di Samsat Probolinggo Kota. Sayangnya, dari jumlah itu sebanyak 120 kendaraan dinyatakan menunggak pajak.

Kepala UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Zainal Arifin mengatakan ratusan ribu kendaraan bermotor yang terdata Samsat Probolinggo Kota meliputi 5 kecamatan di Kota Probolinggo dan Kecamatan Wonomerto; Sumberasih serta Tongas di Kabupaten Probolinggo.

Dari 8 kecamatan di wilayah teritorial Samsat Probolinggo Kota, Kecamatan Mayangan menjadi wilayah dengan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor paling banyak.

“Jadi dari total ada 120 ribu kendaraan yang menunggak pajak, terbanyak berada di Kecamatan Mayangan yakni sejumlah 29 ribu kendaraan,” ujar Zainal, Rabu (29/11/23).

Selain Kecamatan Mayangan, tunggakan terbanyak juga berada Kecamatan Sumberasih sejumlah 17 ribu kendaraan bermotor, dan Kecamatan Kanigaran 14 ribu.

Selanjutnya, di Kecamatan Wonomerto dan Kademangan 10 ribu, Kecamatan Tongas 9 ribu, Kecamatan Wonoasih serta Kedopok masing-masing 8 ribu kendaraan bermotor.

Upaya untuk mengatasi tunggakan tersebut, dijelaskan Zainnal, yakni dengan melakukan penagihan secara door to door, penghapusan pajak diatas dua tahun, hingga apresiasi pembayar pajak dengan undian umroh.

“Selain upaya tersebut, dibutuhkan kesadaran masyarakat atau pemilik kendaraan, karena banyak ditemukan kendaraan yang usianya sudah tua dan tidak dipakai, namun data dan administrasinya tetap berjalan,” imbuhnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan