Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 6 Nov 2023 18:02 WIB

Pasca 2 Bocah Tenggelam, Warga Dilarang Berenang di Wisata Kum-kum Mayangan


					DILARANG: Otoritas pelabuhan saat menutup akses wisata kum-kum Pantai Mayangan menggunakan tali rafia. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DILARANG: Otoritas pelabuhan saat menutup akses wisata kum-kum Pantai Mayangan menggunakan tali rafia. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Sehari pasca tenggelamnya dua anak asal Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, otoritas Pelabuhan Perikanan pantai (PPP) Mayangan akhirnya melarang warga berenang di laut. Meski demikian, kunjungan tetap dibolehkan untuk sekedar menikmati pemandangan laut.

Pantauan PANTURA7.com, Senin (6/11/23), sejak pagi tidak ada aktifitas warga baik anak kecil, hingga orang dewasa yang berendam di laut. Hanya terlihat beberapa pemuda, duduk santai di gazebo.

Dia area kum-kum sebelah utara, tangga akses masyarakat turun menuju ke laut ditutup menggunakan tali rafia oleh otoritas PPP Mayangan. Warga dilarang membuka apalagi merusak tali tersebut.

Kasi Pelayanan Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Nonot Widjajanto membenarkan, pihaknya bersama Pos Keamanan Terpadu (Kamladu) TNI AL, per hari ini menutup pemandian alias wisata kum-kum di kawasan tersebut.

Dengan kebijakan itu, maka masyarakat dilarang mandi air laut dan juga berenang di lokasi tersebut. Penutupan wisata bahari itu berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Meski pemandian ditutup sementara, namun masyarakat tetap diperbolehkan masuk kedalam PPP untuk menikmati pemandangan,” ujar Nomor.

Sementara, pelaku UMKM yang menjual makanan dan minuman di dalam area, masih diperbolehkan berjualan agar masyarakat yang datang maupun pekerja kapal yang sedang istirahat, bisa membeli kebutuhan di UMKM tersebut.

Untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel berendam, pihak PPP Mayangan dan Kamladu TNI AL akan menempatkan petugas jaga. Pengawasan akan terus dilakukan selama mandi dilarang.

“Selama ditutup akan ada petugas dari PPP Mayangan dan Kamladu TNI AL untuk memantau warga yang hendak berenang,” imbuh Nonot.

Ketua Surya Citra Bahari (SCB) selaku pengelola wisata, Sutanto mengaku tidak keberatan wisata kum-kum ditutup sementara. Hal itu menurutnya, demi keamanan dan kenyamanan bersama.

“Jadi sesuai arahan pihak PPP Mayangan, kita langsung melakukan penutupan wisata kum-kum. Namun demikian, terlepas dari kejadian itu, pihak SCB sendiri telah menyiapkan keselamatan pengunjung mulai dari petugas, alat keselamatan serta petugas yang memantau dari pos penjagaan,” ujarnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal